Terungkap! Sri Widayu Dibunuh karena Utang Bisnis Pisang Rp 500 Ribu

Sri Widayu tewas bersimbah darah.

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 07 Februari 2021 | 07:55 WIB
Terungkap! Sri Widayu Dibunuh karena Utang Bisnis Pisang Rp 500 Ribu
ILUSTRASI Mayat. [Dok. Polsek Jonggol]

SuaraBali.id - Sri Widayu tewas bersimbah darah karena utang bisnis pisang Rp 515 ribu. Sri Widayu dibunuh mengenaskan. Sri Widayu tewas bersimbah darah.

Sri Widayu adalah tukang keripik pisang. Sri Widayu adalah perempuian 48. Sri Widayu tewas mengenaskan di kamar kontrakanya di Jalan By Pass Ngurah Rai nomor 55X Sanur, Bali.

Sri Widayu dibunuh dengan motif utang piutang. Sri Widayu dibunuh Basori Arifin, pedagang pisang.

Basori Arifin ditangkap Tim Resmob Polresta Denpasar, Sabtu (6/2/2021) dini hari di Bondowo Jawa Timur. Basori Arifin masih berusia 23 tahun.

Baca Juga:Kepala Sri Widayu Pecah Digetok LPG saat Lagi Masak, Kompor Masih Menyala

"Motifnya utang piutang. Di mana pelaku menagih hutang ke korban sebanyak Rp 515.000. Mereka bisnis pisang," terang Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasatreskrim Kompol Dewa Anom Danujaya saat jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Sabtu (6/2/2021).

Antara Basori Arifin dan pelaku baru kenal hampir kurang lebih 2 bulan. Selama saling mengenal, mereka berbinis pisang mentah.
Di mana korban sebagai pedagang keripik dan pelaku yang suplai pisang ke korban.

Namun selama berbinis itu korban berhutang ke pelaku sebesar Rp 515.000.

Kombes Jansen mengatakan utang yang dimiliki korban sudah berlangsung selama 2 bulan, namun belum bisa dibayarkan. Bahkan korban Sri Widayu berjanji akan mengembalikan jika uangnya sudah terkumpul.

"Dia (pelaku) mau menagih karena korban janji akan mengembalikan tapi saat ditagih korban marah. Istri pelaku hanya dijadikan saksi karena tidak melakukan apa-apa karena dia juga kena pukul oleh korban," beber mantan Wadireskrimsus Polda Papua Barat itu.

Baca Juga:Sri Widayu Dibantai Pakai LPG Kepala Pecah, Tewas Dekat Warung Jawa Barokah

Dijelaskannya, pascakejadian Selasa (2/2/2021) sekitar pukul 20.30 WITA, pelaku Basori Arifin datang bersama istrinya menggendong bayinya mengendarai motor.

Mereka datang ke rumah kontrakan korban di Jalan By Pass Ngurah Rai nomor 55X Sanur, hendak menagih janji korban.

Namun setelah ditagih, korban asal Banyuwangi itu marah-marah. Bahkan korban sempat menampar pipi istri pelaku.

"Istri pelaku sambil pegang anak mau bicara baik-baik ke korban tapi malah korban yang emosi dan tempeleng istri pelaku sehingga memicu emosi pelaku," ungkap perwira melati tiga di pundak itu.

Sementara dari hasil interogasi, pelaku Basori yang ditangkap di rumah mertuanya di Sukerejo Bondowoso Jawa Timur itu mengaku tidak mengetahui jika korban sudah meninggal.

Pasalnya saat dipukul dengan menggunakan tabung gas elpiji, korban dalam kondisi mengeluarkan darah di kepala, pingsan dan jatuh.

"Dia merasa salah dan pulang, takut karena dia sudah pukul orang. Dia tidak tahu kalau sudah meninggal. Tabung gas yang digunakan untuk memukul korban," ujarnya.

Sementara ini kata Kombes Jansen, dari hasil penyelidikan tidak ada unsur perencanaan. Sehingga penyidik Polresta Denpasar menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP atau Junto 351 KUHP ancaman 15 tahun penjara.

"Karena pelaku datang baik-baik mau menagih hutang ternyata korban emosi dan menampar istri pelaku sehingga dia emosi," ungkapnya tegas.

REKOMENDASI

News

Terkini