Mereka datang ke rumah kontrakan korban di Jalan By Pass Ngurah Rai nomor 55X Sanur, hendak menagih janji korban.
Namun setelah ditagih, korban asal Banyuwangi itu marah-marah. Bahkan korban sempat menampar pipi istri pelaku.
"Istri pelaku sambil pegang anak mau bicara baik-baik ke korban tapi malah korban yang emosi dan tempeleng istri pelaku sehingga memicu emosi pelaku," ungkap perwira melati tiga di pundak itu.
Sementara dari hasil interogasi, pelaku Basori yang ditangkap di rumah mertuanya di Sukerejo Bondowoso Jawa Timur itu mengaku tidak mengetahui jika korban sudah meninggal.
Baca Juga:Kepala Sri Widayu Pecah Digetok LPG saat Lagi Masak, Kompor Masih Menyala
Pasalnya saat dipukul dengan menggunakan tabung gas elpiji, korban dalam kondisi mengeluarkan darah di kepala, pingsan dan jatuh.
"Dia merasa salah dan pulang, takut karena dia sudah pukul orang. Dia tidak tahu kalau sudah meninggal. Tabung gas yang digunakan untuk memukul korban," ujarnya.
Sementara ini kata Kombes Jansen, dari hasil penyelidikan tidak ada unsur perencanaan. Sehingga penyidik Polresta Denpasar menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP atau Junto 351 KUHP ancaman 15 tahun penjara.
"Karena pelaku datang baik-baik mau menagih hutang ternyata korban emosi dan menampar istri pelaku sehingga dia emosi," ungkapnya tegas.
Baca Juga:Sri Widayu Dibantai Pakai LPG Kepala Pecah, Tewas Dekat Warung Jawa Barokah