Heboh Kasus Orient Riwu Kore, Bupati Terpilih Sabu Raijua WN Amerika

Bawaslu baru mengetahui Orient Wu Kore warga Amerika Serikat setelah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada.

Husna Rahmayunita
Rabu, 03 Februari 2021 | 19:12 WIB
Heboh Kasus Orient Riwu Kore, Bupati Terpilih Sabu Raijua WN Amerika
Sosok Orient P Riwu Kore, Bupati kewarganegaraan Amerika Serikat (FB/DR. Orient P. Riwu Kore)

Kemendagri Turun Tangan

Penampakan KTP Orient P Riwu Kore, Bupati kewarganegaraan Amerika Serikat (FB/Mateos Marsel)
Penampakan KTP Orient P Riwu Kore, Bupati kewarganegaraan Amerika Serikat (FB/Mateos Marsel)

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk membuktikan dugaan Bupati terpilih Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P Riwu Kore berstatus Warga Negara Amerika Serikat (WN AS).

Hasilnya, Orient Riwu Kore dinyatakan bukan merupakan WN Amerika Serikat.

Sebelumnya Zudan sempat menghubungi Orient guna menkonfirmasi kabar yang beredar tersebut. Orient mengakui sempat memiliki paspor AS namun tidak lantas mengubah status kewarganegaraannya.

Baca Juga:Penjelasan KPU Pusat Soal Kisruh Status Bupati Terpilih Orient Riwu Kore

"Bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor Negara Amerika Serikat (AS) tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia," kata Zudan kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).

Orient juga memiliki paspor Indonesia yang diterbitkan pada 1 April 2019. Setelah itu, Zudan juga berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham. Dari situ ditemukan kalau paspor Indonesia itu diterbitkan oleh pihak imigrasi karena Orient belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraannya sebagai WNI menjadi WNA.

"Dalam sistem ketatanegaran Indonesia, kewarganegaraan adalah hulu dan pencatatan administrasi kependudukan adalah hilirnya maka kewarganegaraan seseorang akan mempengaruhi pencatatan adminsitrasi kependudukannya," tuturnya.

Kendati begitu, pihak Zudan dan Kemenkumham masih berkoordinasi untuk melakukan pengkajian guna menentukan apakah Orient masih WNI atau sudah menjadi WNA. Kalau terbukti sudah pindah kewarganegaraan, maka KK dan KTP milik Orient bisa dicabut.

"Apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah WNA maka KK dan KTP-elnya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil."

Baca Juga:Bawaslu Sudah Ingatkan KPU Mengenai Kewarganegaraan AS Orient Riwu Kore

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak