Dari hasil tes urine, Askara diketahui positif mengandung amfetamin dan metamfetamin yang merupakan jenis zat aditif pada narkotika.
Dia pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 tentang Psikotropika.
Ancaman hukuman bagi Askara Parasady Harsono maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Baca Juga:Suami Nindy Ayunda Sudah Ajukan Assessment Terkait Kasus Narkoba