Diciduk di Bali, Selebgram Syiva Angel Sudah 3 Bulan Pakai Narkoba

Syiva Angel ditangkap karena mengonsumsi narkoba jenis baru.

Husna Rahmayunita
Senin, 25 Januari 2021 | 14:38 WIB
Diciduk di Bali, Selebgram Syiva Angel Sudah 3 Bulan Pakai Narkoba
Ilustrasi Narkoba (freeimages)

Adapun motif para tersangka menggunakan narkotika, kata Jansen, untuk bersenang-senang.

Atas perbuatannya, Sslebgram Syiva Angel dan ketiga temannya dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp 800 sampai Rp 8 miliar. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak