SuaraBali.id - Pihla Maaria Nohynek (30 tahun), seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Finlandia mengalami luka robek di pelipis atas mata sebelah kanan dan luka di kepala sebelah kiri akibat mengalami penganiayaan yang dilakukan lelaki berinisial JA alias Muhur (36 tahun), warga Dusun Ketapang, Desa Ungga, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng).
Dikutip dari BeritaBali.com, jaringan SuaraBali.com, Tim Puma Sat Reskrim Polres Loteng mengamankan JA usai melakukan penganiayaan terhadap Pihla Maaria Nohynek, pada Sabtu (23/1/2021).
"Pelaku kami amankan lantaran telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan WNA asal Finlandia," demikian jelas Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP I Putu Agus Indra Permana.
Ia menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi di tempat parkir salah satu tempat hiburan malam di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, yaitu Surfer Bar, Jumat (22/1/2021), sekitar pukul 23.00 WITA.
Baca Juga:Polisi Belum Tetapkan Tersangka Penganiayaan Dosen Fakultas Hukum UMI
Saat itu, korban hendak melerai pelaku yang sedang ribut dengan istrinya. Istri pelaku ini adalah teman korban.
"Diduga JA ini merasa kesal kepada korban, saat korban mencoba melerainya saat cekcok dengan istrinya," tukas Kasat Reskrim Putu Agus.
Pelaku lantas melakukan penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan luka robek di wajah dan kepala.
Atas kejadian yang dialami, korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kuta.
"Akibat dianiaya pelaku, korban mengalami luka-luka dan merasa keberatan atas apa yang dialaminya," jelas AKP I Putu Agus Indra Permana.
Baca Juga:Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan Wartawan Oleh Kontraktor di NTT
Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Puma Sat Reskrim Polres Loteng saat sedang berada di penginapannya. Yaitu di Honee Be Home Stay yang terletak di Dusun Kuta I, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Loteng.