Bocah Tanggung Bunuh Karyawati Bank Mandiri Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Pelaku yang masih berusia 14 tahun nekat mencuri barang milik korban lalu melakukan pembunuhan.

Husna Rahmayunita
Kamis, 21 Januari 2021 | 18:40 WIB
Bocah Tanggung Bunuh Karyawati Bank Mandiri Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Pelaku pembunuhan seorang karyawati bank BUMN di Kantor Polresta Denpasar. (Antara/HO-Humas Polresta Denpasar)

SuaraBali.id - Babak baru kasus pembunuhan karyawati bank Mandiri di Bali terkuak. Karyawati bank Mandiri, Ni Putu Widiastuti dihabisi oleh bocah tanggung berinisial PAPH pada 26 Desember 2020.

Pelaku yang masih berusia 14 tahun nekat mencuri barang milik korban lalu melakukan pembunuhan.

Akibat perbuatannya, remaja tersebut dituntut 7,5 tahun penjara dalam persidangan yang digelar secara virtual, Kamis (21/1/2021). 

Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), Jaksa dari Kejari Denpasar mengajukan tuntutan hukuman dalam sidang yang digelar tertutup tersebut.

Baca Juga:Sopir Bus ALS Bunuh Orang, Jasad Korban Dibuang di Rumpun Pisang Sijunjung

JPU menyatakan terdakwa bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan (perampokan) hingga korban meninggal dunia.

"Perbuatan terdakwa bersalah melanggar Pasal 365 ayat 3 KUHP dalam dakwaan lebih subsider," ujar JPU dalam sidang.

Pelaku pembunuhan karyawati Bank di Polresta Denpasar, Bali, Jumat (31/12/2020). (Antara/Humas Polresta Denpasar)
Pelaku pembunuhan karyawati Bank di Polresta Denpasar, Bali, Jumat (31/12/2020). (Antara/Humas Polresta Denpasar)

Secara terpisah, Kasiintel Kejari Denpasar Kadek Hari Supriyadi bersama Kasipidum Eka Widanta membenarkan bahwa terdakwa PAHP dituntut 7,5 tahun penjara.

Dia mengatakan ada beberapa pertimbangan yang diajukan JPU. Hal memberatkan, saat melakukan aksinya terdakwa anak melakukan secara keji hingga korban meninggal dunia.

"Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta sangat menyesali perbuatannya," singkatnya.

Baca Juga:Foto Panasnya Tersebar, Model Angella Dikaitkan dengan Kasus Kematian Dwi

Sementara itu sidang putusan kasus pembunuhan ini dijadwalkan digelar 28 Januari nanti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini