Remaja Pembunuh Karyawati Bank Mandiri di Bali Dituntut 7,5 Tahun Bui

JPU menyatakan terdakwa bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan (perampokan) hingga korban meninggal dunia.

Husna Rahmayunita
Kamis, 21 Januari 2021 | 18:10 WIB
Remaja Pembunuh Karyawati Bank Mandiri di Bali Dituntut 7,5 Tahun Bui
Pelaku pembunuhan karyawati Bank di Polresta Denpasar, Bali, Jumat (31/12/2020). (Antara/Humas Polresta Denpasar)

SuaraBali.id - Kasus pembunuhan karyawati bank Mandiri di Bali, Ni Putu Widiastuti oleh seorang remaja berusaia 14 tahun memasuki babak baru.

Pelaku yang berinisial PAPH dituntut 7,5 tahun penjara akibat ulahnya. Karyawati bank Mandiri 

Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), Jaksa dari Kejari Denpasar mengajukan tuntutan hukuman dalam sidang yang digelar tertutup, Kamis (21/1/2021).

JPU menyatakan terdakwa bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan (perampokan) hingga korban meninggal dunia.

Baca Juga:Terjerat Kasus Pembunuhan, John Kei Bacakan Eksepsi Hari Ini

"Perbuatan terdakwa bersalah melanggar Pasal 365 ayat 3 KUHP dalam dakwaan lebih subsider," ujar JPU dalam sidang.

Secara terpisah, Kasiintel Kejari Denpasar Kadek Hari Supriyadi bersama Kasipidum Eka Widanta membenarkan bahwa terdakwa PAHP dituntut 7,5 tahun penjara.

Dia mengatakan ada beberapa pertimbangan yang diajukan JPU. Hal memberatkan, saat melakukan aksinya terdakwa anak melakukan secara keji hingga korban meninggal dunia.

Ilustrasi palu pengadilan. (Shutterstock)
Ilustrasi palu pengadilan. (Shutterstock)

"Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta sangat menyesali perbuatannya," singkatnya.

Sementara itu sidang putusan kasus pembunuhan ini dijadwalkan digelar 28 Januari nanti.

Baca Juga:Dikarantina karena Positif Covid-19, Tahanan Kejari Denpasar Kabur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini