Kristen Gray Buka Suara Tinggal Ilegal di Bali: Visaku Valid!

Kristen Gray kemungkinan akan dideportasi.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 19 Januari 2021 | 11:41 WIB
Kristen Gray Buka Suara Tinggal Ilegal di Bali: Visaku Valid!
Kristen Gray

SuaraBali.id - Turis Bali asal Amerika Serikat, Kristen Gray buka suara. Kristen Gray membantah dirinya tinggal ilegal di Bali tanpa visa. 

Kristen Gray mengatakan punya visa resmi dan masih berlaku. Dia menjawab di Twitter dan Instagram miliknya. 

"Aku tidak dideportasi. Visaku valid dan sudah dikonfirmasi agen visaku. Aku baik-baik saja dan dalam keadaan aman," tulis @kristen.gray di Instagram.

Belakangan jagat media sosial dibuat riuh dengan cuitan Kristen Gray yang menyinggung soal Bali. Nama warga negara asing (WNA) tersebut terus diperbincangkan.

Baca Juga:Pandemi Covid-19, Apotek Online Alami Pertumbuhan Hingga 50 Persen

Dia menuai kecaman dari netizen Indonesia lantaran dianggap mengajak WNA lain ramai-ramai pindah ke Bali di tengah pandemi Covid-19 yang syarat aturan.

Sosoknya kian menjadi bulan-bulanan netizen karena uga membagikan tips aman mengakali overstay visa di Bali dan bekerja dari Indonesia tanpa membayar pajak.

Buntut dari cuitannya, Kristen Gray dikabarkan dipanggil oleh Ditjen Imigrasi.

Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), Ditjen Imigrasi Bali siap mendeportasi Kristen Gray bila terbukti melanggar izin tinggal di Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang.

Baca Juga:Tewas Mulut Berbusa, di Kost Penyiar Radio Bali Riri Djalil Banyak Obat

Dia mengatakan pihaknya sudah melacak tempat tinggal Kristen Gray dan kekasihnya di Bali.

Twit Kristen Gray soal tutorial tinggal di Bali. [Twitter]
Twit Kristen Gray soal tutorial tinggal di Bali. [Twitter]

"Pihak imigrasi di Bali sedang melakukan penelusuran terhadap keberadaan yang bersangkutan dan kami masih menunggu laporannya," ujar Arvin.

WNA asal Amerika Serikat keturunan Afrika itu terancam mendapat hukuman deportasi jika tinggal di Bali melebihi masa berlaku visa yang dikantongi.

"Terkait dengan pelanggaran terkait ijin tinggal dapat dikenakan sanksi berupa tindakan keimigrasian misalnya deportasi atau jika memenuhi unsur pidana dapat dikenakan pro justisia," jelas Arvin.

Disarankan Tinggal di Alas Purwo

Meski muncul klarifikasi, Netizen Indonesia berang dengan ulah Kristen Grey yang ramai-ramai mengajak bule lain hijrah Bali karena merasa bisa hidup lebih enak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini