Tolak Vaksin Dipidana, Pigai Semprot Prof Eddy Hiariej: Kurang Baca Ini UGM

Alasan Pigai marah-marah karena Indonesia belum berstatus lockdown.

Pebriansyah Ariefana | Chyntia Sami Bhayangkara
Rabu, 13 Januari 2021 | 17:35 WIB
Tolak Vaksin Dipidana, Pigai Semprot Prof Eddy Hiariej: Kurang Baca Ini UGM
Natalius Pigai dan neno Warisman membahas peristiwa tewasnya enam anggota FPI. - (YouTube/Neno Warisman)

SuaraBali.id - Mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai semprot Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej soal kebijakan penolak vaksin COVID-19 sinovac akan kena pidana. 

Alasan Pigai marah-marah karena Indonesia belum berstatus lockdown.

Natalius melalui akun Twitter miliknya @nataliuspigai2 meyoroti pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Hiariej yang menyatakan penolak vaksin Covid-19 bisa dihukum pidana.

"Saya tanya wamen ini sekilah dimana? Ngerti arti kekarantinaan? Kurang baca ini UGM: UU Kesehatan, UU Wabah," kata Natalius seperti dikutip Suara.com, Rabu (13/1/2021).

Baca Juga:Mau Mengadu ke Presiden Jokowi, Wanita Ini Diamankan di Dekat Istana

Natalius menegaskan, hingga saat ini Presiden Joko Widodo belum menetapkan status lockdown atau karantina wilayah.

"Kekarantinaan itu harus dengan National Address soal entry dan ecit darat, laut dan udara, lock and open wilayah. Pak Jokowi belum umumkan status! jangan ngawur," tegasnya.

Oleh karenanya, Natalius menilai rakyat penolak vaksin Covid-19 tidak bisa dipidana sebab belum ada status resmi.

"Penolakan vaksin tidak bisa dipidana dengan UU Karantina Kesehatan jika negara belum umumkan lockdown atau status karantina wilayah," tukasnya.

Natalius Pigai sebut penolak vaksin tidak bisa dipidana (Twitter/nataliuspigai2)
Natalius Pigai sebut penolak vaksin tidak bisa dipidana (Twitter/nataliuspigai2)

Tolak Disuntik Vaksin Terancam Pidana

Baca Juga:Kabar Buruk Setelah Jokowi Divaksin, 11.278 Orang Positif COVID Hari Ini

Rakyat Indonesia yang menolak disuntikkan vaksin Covid-19 harus bersiap mendapatkan hukuman pidana.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej menegaskan, aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dimana setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.

Adapun hukuman pidana yang diberikan kepada penolak vaksin Covid-19 berupa hukuman penjara selama paling lama satu tahun atau denda maksimal senilai Rp 100 juta.

Dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, ada sejumlah kewajiban yang harus ditaati oleh rakyat, salah satunya melakukan vaksinasi.

Bandingkan dengan AS hingga Filipina

Politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik menyoroti kebijjakan RI yang mewajibkan seluruh rakyat disuntik vaksin Covid-19. Jika menolak, maka rakyat akan terancam pidana.

Melalui akun Twitter miliknya @rachlannashidik, Rachland membandingkan kebijakan RI tersebut dengan negara-negara lain seperti Amerika Serikat, Inggris hingga Filipina yang tidak mewajibkan rakyatnya divaksin Covid-19.

"Amerika, Inggris Perancis bahkan Filipina tak wajibkan rakyat divaksin," kata Rachland.

Rachland menyebut, negara-negara lain yang tak mewajibkan vaksin tersebut bertekad untuk mengetuk kesadaran rakyat agar memahami pentingnya vaksin.

"Para pemimpinnya bertekad mengetuk kesadaran rakyatnya tentang arti penting vaksin," tutur Rachland.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak