
PAHP dan barang bukti dibawa ke Polresta untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pada saat diinterogasi PAHP mengakui semua perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan di TKP dengan cara menganiaya korban dengan pisau dan mengambil barang milik korban.
Dalam hal ini polisi mengamankan barang bukti meliputi 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah putih nomor polisi DK 3114 KAR, dan tas milik korban, pakaian- pakaian milik PAHP, pakaian milik korban, sebuah helm warna putih milik korban dan 1 buah pisau milik orang tua pelaku.
Mengakui Perbuatannya
Baca Juga:Innalillahi! Positif COVID, Eks Menteri Kehakiman Muladi Meninggal di RSPAD
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah membunuh Ni Putu Widiastuti dengan benda tajam alias pisau yang dibawanya.
"Kami juga temukan bukti di bagian tangannya lengn dan telapak tangan terdapat luka bekas pisau. Luka itu didapatkan oleh tersangka saat mencoba membunuh korban. Ada perlawanan, jadi pisau itu juga melukai tangan tersangka," ucapnya.
Terungkap juga fakta pelaku merupakan seorang residivis. Dia pernah berurusan dengan polisi lantaran melakukan pencurian kotak sesari, di dua pura yang ada di Buleleng.
"Pelaku pembunuhan di Denpasar ini residivis. Sempat ditangkap juga bulan Juni lalu. Tapi karena masih di bawah umur, hanya dilakukan upaya diversi," tutupnya.
Kontributor : Silfa
Baca Juga:Pembunuh Teller Bank BUMN di Kuta Bali Ditangkap, Pelaku Tetangga Korban