![Ilustrasi vaksin Covid-19 [AFP/Norberto Duarte]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/04/27/99704-vaksin-covid-19.jpg)
Pelayanan Vaksinasi Covid-19 hanya akan dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).
Namun Kementerian Kesehatan memberikan syarat khusus bagi fasyankes yang boleh melaksanakan layanan vaksinasi Covid-19.
Adapun fasyankes yang dimaksud mulai dari puskesmas, puskesmas pembantu, pos pelayanan vaksinasi Covid-19, klinik, rumah sakit, dan unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Selanjutnya, fasyankes yang melakukan pelayanan Vaksinasi Covid-19 juga harus bekerja sama atau berkoordinasi dengan Puskesmas atau Dinas Kesehatan terkait.
Baca Juga:Varian Baru Virus Corona Sampai Singapura, Ini Strategi Menkes Budi Gunadi
3. Warga yang Divaksin Covid-19 Akan dapat Sertifikat, Apa Fungsinya?
![Petugas kesehatan menunjukan vaksin saat simulasi uji klinis vaksin COVID-19 di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/08/06/84839-simulasi-vaksin-covid.jpg)
Setiap orang yang telah diberikan vaksinasi Covid-19 akan diberikan surat keterangan berupa kartu Vaksinasi Covid-19 atau sertifikat elektronik.
"Dalam hal dibutuhkan oleh pelaku perjalanan, surat keterangan Vaksinasi Covid-19 dituangkan dalam sertifikat vaksinasi internasional/Internasional Certificate of Vaccination (ICV)," demikian tertulis dalam Permenkes no. 48/2020.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 hanya boleh dilakukan di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan Permenkes tersebut.
Baca Juga:Kemenkes: Berita Positif Lebih Penting dari Informasi Varian Baru Covid-19