SuaraBali.id - GAS, perempuan berusia 44 tahun dan bermukim di Jalan Bantas Dukuh Sari Gang Beo No 1 Sesetan Denpasar terlibat dalam kasus penculikan anak usia 10 tahun.
Dikutip dari Beritabali.com, jejaring SuaraBali.id, sumber di lapangan menerangkan bahwa kasus itu dilaporkan ibu korban, Ni Ketut Suarningsih ke Polresta Denpasar usai kejadian.
Pelapor yang tinggal di Jalan Imam Bonjol Denpasar Barat ini menerangkan peristiwa penculikan terjadi di Jalan Pulau Biak Denpasar, Senin, 23 November 2020, sekitar pukul 17.40 WITA.
Saat itu, anak korban yang berusia 10 tahun dibawa dengan cara dibonceng pelaku tanpa sepengetahuannya. Menggunakan sepeda motor Honda Scoopy dari Jalan Pulau Biak Denpasar, menuju ke Jalan Sulawesi.
Baca Juga:Yuk Warga Bali, Ikutan Bintang Suara, Tinggal Klik Aja Loh
"Saat itu, anak korban membawa dua unit handphone merek Vivo, dan diambil oleh pelaku," jelas sumber anonim, pada Selasa (22/12/2020).
Ibu korban melakukan pencarian dibantu saudaranya dan para tetangga. Tak lama, pelapor mendapatkan informasi bahwa anaknya ditemukan di depan Bank BCA Jalan Sulawesi Denpasar.
Tidak terima anaknya dibawa lari, usai kejadian ibu korban melaporkan kejadian. Kasus penculikan anak berusia 10 tahun ini direspon cepat jajaran Opsnal Subdit I Ditreskrimum Polda Bali, yang dipimpin Kompol Tri Joko Widiyanto.
Tim kemudian melakukan penyelidikan mengecek rekaman CCTV di lokasi. Selain penyelidikan di seputaran TKP, tim juga memeriksa keterangan para saksi.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim mendapatkan ciri-ciri mengarah ke pelaku GAS. Dan terlacak lokasi tinggalnya.
Baca Juga:Ngerinya Ulah Militan Boko Haram, Culik dan Siksa 300 Lebih Anak Sekolah
Pelaku langsung ditangkap tanpa perlawanan pada Senin (21/12/2020), sekitar pukul 13.00 WITA.
"Pelaku penculikan ditangkap di kosnya di seputaran Sesetan," jelas sumber anonim.
Selain pengakuan pelaku bahwa ia telah menculik korban dan mengambil kedua ponselnya, tim mengamankan barang bukti berupa surat gadai handphone di Pusat Gadai Indonesia.
"Dia mengadaikan handphone korban di pegadaian," jelas sumber itu.
Selanjutnya, pelaku menyatakan ia telah beraksi di beberapa lokasi di wilayah Denpasar, Badung dan Tabanan. Namun untuk kasus pencurian membawa anak berusia 10 tahun dan mengambil handphonenya baru sekali dilakukan.
Dihubungi terpisah, Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Dodi Rahmawan membenarkan adanya kasus itu, namun penanganan dilakukan jajaran Reskrim Polresta Denpasar.
"Ditangani oleh Polresta Denpasar," jelasnya, Selasa (22/12/2020).
Sedangkan Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya yang dihubungi belum memberikan komentar resmi terkait penangkapan pelaku.
Kekinian, pelaku mendekam di rumah tahanan Polresta Denpasar.