"Saya udah di Bali 1 bulan, rencana sampai akhir tahun dan sudah beli tiket tapi saya reschedule balik ke Jakarta hari ini biar tidak test swab. Lagian di Bali gak ada kembang api dan party tahun baru jadi lebih baik di rumah aja dengan keluarga," jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster menetapkan peraturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan masuk Bali melalui jalur udara wajib menunjukkan surat negatif tes swab berbasis PCR 2 hari sebelum keberangkatan. Sedangkan untuk pengunjung melalui jalur darat wajib menunjukkan surat rapid test antigen. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada, Jumat (18/12/2020) hingga Jumat (4/1/2021).
Kontributor : Silfa
Baca Juga:Pandemi Covi-19, Wisatawan Lokal Dongkrak Ekonomi Wisata di Aceh