SuaraBali.id - Aturan masuk Bali wajib tes PCR dan rapid antigen saat libur akhir tahun ramai diperbincangkan. Banyak yang menilai aturan tersebut memberikan dampak signifikan bagi sektor pariwisata.
Dalam surat edaran yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Bali, Selasa (15/12/2020), diterangkan aturan itu berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021..
Wisatawan yang hendak ke Bali melalui jalur udara wajib menyertakan surat keterangan negatif COVID-19 dari hasil Tes PCR, sedangkan bagi mereka yang melalui jalur darat dan laut wajib rapid antigen.
Menurut Gubernur Bali I Wayan Koster, alasan perbedaan tersebut karena klaster dan kelas yang berbeda. Perjalanan menggunakan pesawat udara dianggap lebih rentan terpapar COVID-19.
Baca Juga:Segera Kumpulkan Tim, Teco Berharap Pemain Bali United Tetap Bertahan
Baru sehari aturan tersebut dikeluarkan hotel di Bali kehilangan tamu. Hal itu diungkapkan Ani, Public Relation, Swiss-Belinn Legian Bali.
Ani menuturkan sejak ada regulasi baru, customer online maupun offline menghubungi pihak hotel untuk cancel hingga refund.
"Beberapa customer scedule ulang hingga Januari atau masa berlaku test swab tersebut usai. Ya cukup kewalahan, karena kemarin sudah mempersiapkan penyambutan banyak tamu untuk Natal dan Tahun Baru, ternyata banyak yang cancel," katanya.
Menurutnya, untuk saat ini pihaknya belum mengkalkulasikan kerugian hingga jumlah tamu yang cancel berapa, karena terus bertambah.
Sementara itu Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira, menuturkan pihaknya telah mempersiapkan kedatangan wisatawan luar kota ke Bandara Ngurah Rai Bali dengan pemeriksaan ketat hasil test swab.
Baca Juga:Jessica Iskandar Makin Betah Tinggal di Bali
"Iya kami sudah menerima perintah tersebut dari pak Gubernur Bali, semua wisatawan harus tunjukkan test swab. Karena memang biasanya setiap tahunnya jumlah wisatawan menumpuk di pertengahan Desember jelang Natal dan Tahun Baru," katanya.
Ia pun menuturkan pemeriksaan akan dilakukan ketat dan tertib dan sesuai protokoler kesehatan.
"Untuk peningkatan atau jumlah jumlah penurunan wisatawan usai surat edaran gubernur Bali wisatawan harus test swab belum bisa saya publish karena juga belum lihat," katanya.
Sementara itu Veby, wisatawan asal Jakarta merasa beruntung sudah sampai Bali sebelum 18 Desember, mengingat harga test swab lebih mahal daripada tiket penerbangan Jakarta-Bali.
"Ya saya baru sampai penginapan, terus teman-teman di Jakarta yang tadinya mau nyusul menghubungi cancel penerbangan karena wajib test swab, ya terkejut bangetlah," katanya di Vila kawasan Kerobokan, Selasa (16/12/2020).
Menurutnya aturann wajib tes swab dan rapid antigen cukup mengejutkan karena biaya test swab yang tidak murah. Karena banyak wisatawan yang datang ke Bali sudah memesan tiket penerbangan sejak jauh hari.
"Ya lumayan banyak teman yang cancel karena harga test swabnya mahal dan tidak tekejar berangkat karena harus menunggu lagi hasil test swabnya keluar," jelasnya.
Kontributor : Silfa