NMF dan NKT langsung melayani tamu tersebut, setelah selesai dibayar Rp 150.000 per orang. Dari hasil uang lendir tersebut, tersangka AL yang memegang uang untuk pembayaran kamar hotel.
Sedangkan sisanya masih dipegang AL Agar kedoknya tidak terbongkar, kedua korban diajak AL pindah ke hotel Amerta, Hotel GM Bali, Hotel Dedelis dan Hotel Graha Pande, tertanggal 30 Nopember 2020.

Di hotel tersebut, kedua korban kembali dijual ke lelaki hidung belang. Mirisnya saat berada di Hotel Graha Pande, korban NMF mendapat perlakuan kasar dari AL. Korban dianiaya hingga akhirnya mereka berniat kabur dari pada 1 Desember 2020 lalu.
"Setelah kabur dari hotel, korban melaporkan ke orang tuanya dan kemudian dilaporkan ke Polresta Denpasar," ungkap Anom.
Baca Juga:PSK Dirampok dan Dianiaya Usai Layani Pelanggan, Pelakunya Bonyok Dihajar
Mendapat laporan tersebut, polisi lantas melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku AL di Denpasar Selatan, Kamis (3/12)
Dari keterangan tersangka AL memang sudah merencanakan akan menjual kedua korban ke lelaki hidung belang untuk mendapatkan untung.
"Pelaku sudah merencanakan menjual para korban. Sementara ini masih didalami," tegas Anom.
Atas perbuatannya, pria tersebut terancam hukuman penjara paling lama 15 penjara dan denda Rp 120 juta.
Baca Juga:Habis Ngamar Kurang dari 5 Menit, PSK Dianiaya Penjudi yang Terlilit Utang