Dari keterangan tersangka AL memang sudah merencanakan akan menjual kedua korban ke lelaki hidung belang untuk mendapatkan untung.
"Pelaku sudah merencanakan menjual para korban. Sementara ini masih didalami," tegas Anom.
Atas perbuatannya, pria tersebut terancam hukuman penjara paling lama 15 penjara dan denda Rp 120 juta.
Baca Juga:PSK Dirampok dan Dianiaya Usai Layani Pelanggan, Pelakunya Bonyok Dihajar