Santuy Dengarkan Putusan Hakim Sambil Merokok, Terdakwa Narkorba Disemprot

Terdakwa pun menerima putusan.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 04 Desember 2020 | 09:28 WIB
Santuy Dengarkan Putusan Hakim Sambil Merokok, Terdakwa Narkorba Disemprot
Terdakwa kasus narkoba dengarkan putusan sambil merokok. (dok.Beritabali.com)

SuaraBali.id - Momen tak biasa terjadi dalam sidang putusan kasus narkoba dengan terdakwa Rahmat Sukoco.

Dalam sidang yang digelar secara virtual telekonfens tersebut, terdakwa kedapatan merokok hingga membuat hakim bereaksi.

Kala itu, terdakwa yang mengenakan kemeja putih dan peci mengikuti sidang online dari Polsek Kuta Utara. Ia duduk sembari menatap layar monitor di depannya.

Namun sebelum mulai sidang hingga pembacaan putusan, Rahmat asyik menghisap rokoknya yang dipegangnya.

Baca Juga:Media Asing Soroti Penempatan Millen Cyrus di Sel Laki-Laki

Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), melihat kejadian itu, hakim memberikan teguran kepada terdakwa.

"Kamu matikan dulu rokoknya. Kamu tahu ini lagi dibaca putusan," skata hakim Pasek dari Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (3/12/2020).

Hakim menyatakan Rahmat Sukoco bersalah menyimpan dan menyediakan narkotika jenis sabu 1,95 gram netto, sebagaimana tertuang dalam hukum pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili dan menghukum terdakwa pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar delapan ratus juta rupiah subsidier 3 bulan penjara," singkat haki, bacakan putusan.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa yang begitu santainya langsung mengatakan menerima.

Baca Juga:Diam-Diam Ashanty Jenguk Millen Cyrus di Polres Tanjung Priok

Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Badung, Ni Putu Trisna Dewi yang sebelumnya menuntut penjara 6 tahun terhadap terdakwa.

Untuk diketahui, Rahmat Sukoco ditangkap di Jalan Anom, Banjar Untal-untal, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung, Minggu (16/8) atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Mulanya, pria asal Jember tersebut dan temannya mengambil pesanan lewat tempelan di sebuah tiang listri jalan Anom, Dalung.

Namun apes saat terdakwa mengambil tempelan, tepergok petugas. Sementara temannya yang masih berada di atas motor, langsung kabur dan berhasil lolos. Polisi pun mengamankan Rahmat Sukoco setelah kejadian terseut.

"Dari tangan terdakwa, Polisi menemukan satu paket pelastik berisi kristal bening yang beratnya mencapai 2,15 gram brutto atau 1,95 gram netto," demikian dakwaan jaksa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini