Fakta di Balik Penangkapan BCL dan BCH, Mau Edarkan Narkoba ke Jawa - Bali

Mereka telah tiga bulan memproduksi tembakau sintetis.

Husna Rahmayunita
Selasa, 24 November 2020 | 07:34 WIB
Fakta di Balik Penangkapan BCL dan BCH, Mau Edarkan Narkoba ke Jawa - Bali
Ilustrasi Narkoba (freeimages)

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana Hukuman Mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.

"Dengan diungkapnya home industri tembakau sintetis ini, kita dapat menyelamatkan satu juta orang lebih," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak