BCL Produksi Tembakau Gorila di Apartemen, Mau Diedarkan ke Bali

Dari pengerebekan tersebut, polisi berhasil amankan 150 kilogram tembakau sintetis. Tembakau itu disebut akan diedarkan ke Jawa dan Bali.

Agung Sandy Lesmana
Senin, 23 November 2020 | 17:37 WIB
BCL Produksi Tembakau Gorila di Apartemen, Mau Diedarkan ke Bali
Ilustrasi-- barang bukti tembakau gorila yang disita aparat kepolisian.

SuaraBali.id - Polisi meringkus seorang pria berinisial BCL dan rekannya BCH terkait kasus peredaran tembakau sintetis atau dikenal dengan nama pasaran tembakau gorila.

Kasus ini terungkap saat polisi menggerebek BCL di sebuah apartemen di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Penangkapan itu dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung. Apartemen BCL dijadikan tempat pembuatan tembakau sintetis yang merupakan narkoba jenis baru.

Dari pengerebekan tersebut, polisi berhasil amankan 150 kilogram tembakau sintetis. Tembakau itu disebut akan diedarkan ke Jawa dan Bali.

Baca Juga:4 Fakta BCL Ditangkap karena Narkoba, Terancam Hukuman Mati

Penangkapan keduanya merupakan pengembangan polisi atas tiga orang berinisial HF, HS dan AR, yang ditangap karena kedapatan tengah mengambil paket tembakau sintetis seberat dua kilogram.

Mereka ditangkap sebuah hotel, di Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung, Rabu (18/11/2020) pekan lalu.

Dari penangkapan ketiga orang tersebut, polisi melakukan pengembangan, untuk mengetahui pemilik tembakau sintetis seberat dua kilogram tersebut.

"Barang tersebut diketahui berasal dari Jakarta. Nah di tanggal yang sama, anggota pun bergerak ke Jakarta, untuk pengembangan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya seperti dikutip dari SuaraJakarta.id, Senin (23/11/2020).

Polisi juga kembali melakukan pengejaran di Bandung, tepatnya di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Dari lokasi ini, polisi berhasil meringkus SM yang diduga sebagai pengedar tembau gorila.

Baca Juga:4 Kabar Terbaru BCL dan BCH Ditangkap Polisi karena Narkoba

"Kami kemudian melakukan pemeriksaan terhadap bandar tersebut. Dari pemeriksaan keduanya, diketahui mereka dapat pasokan tembakau sintetis dari Bekasi," ucapnya.

Dari keterangan itu, tim dari Reserse Narkoba, yang dipimpin langsung AKBP Ricky Hendrasyah, bergerak ke Bekasi. Di sana, polisi lakukan pengepungan terhadap satu unit apartemen.

Saat digerebek, polisi baru mengetahui, jika kamar apartemen tersebut, dijadikan tempat pembuatan tembakau sintetis. Di Bekasi, polisi amankan dua orang berinisial AN dan RD.

AN dan RD ini, diketahui merupakan peracik tembakau sintetis. Mereka telah tiga bulan memproduksi tembakau sintetis.

Dari keterangan AN dan RD, mereka bekerja untuk seseorang di Bandung. Di situ, polisi lakukan kembali pengejaran terhadap bos besar dari jaringan tembakau sintetis itu.

"Alhasil pengejaran di Bandung, kita tangkap bandar besarnya. Dia berinisial AA," ucapnya.

Kepada penyidik kepolisian, AA mengaku mendapat bahan pokok racikan tembakau sintetis tersebut, dari Tiongkok, China. Barang baku tersebut, dikirimnya melalui pengiriman paket.

Pengungkapan ini, juga merupakan kerjasama Satresnarkoba Polrestabes Bandung, bersama Polda Jabar dan Bea Cukai Soekarno Hatta, Jakarta.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya bahan baku tembakau sintetis, seperangkat alat produksi tembakau sintetis, dan ribuan paket tembakau sintetis siap pakai.

Pada kasus ini, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sanksi pidana Hukuman Mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.

"Dengan diungkapnya home industri tembakau sintetis ini, kita dapat menyelamatkan satu juta orang lebih," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini