Menanggapi laporan tersebut, anggota piket berkoordinasi dengan Intel Korem 163/Wirasatya dan Denpom IX/3 Denpasar mengejar pelakunya.
Tak butuh lama, petugas berhasil mengamankan NI di kosnya di kawasan Kepaon, Denpasar.
Selain mengamankan pelaku, petugas menyita barang bukti sebuah tas, pedang bentuk stik besi, dompet berisi uang Rp 260.000, sebuah HT serta dua buah HP.
Pelaku masih diperiksa di Denpom IX/3 Denpasar pada Kamis (12/11/2020) sore. Selanjutnya kasusnya akan dilimpahkan ke Polsek Denpasar Selatan.
Baca Juga:Warga Bali Tertipu Masker Pesanan Kedubes Tiongkok Rp 667 Juta di Malang