Bantah Tudingan JPU, Jerinx Tegaskan Tak Ingin Menyakiti Hati Dokter

"Jadi tolong kepada JPU lihat dan dalami kembali isi statment saya di IG yang dianggap menyakiti hati IDI itu," kata Jerinx.

Husna Rahmayunita
Kamis, 12 November 2020 | 15:45 WIB
Bantah Tudingan JPU, Jerinx Tegaskan Tak Ingin Menyakiti Hati Dokter
Jerinx SID usai jalani sidang di PN Denpasar, Kamis (22/10/2020). (Suara.com/Sultan)

SuaraBali.id - Musisi asal Bali Jerinx SID menjalani sidang lanjutan kasus IDI Kacung WHO di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/11/2020).

Sidang digelar dengan agenda jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atau replik nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan terdakwa Jerinx dan kuasa hukumnya dalam sidang sebelumnya.

Dalam sidang tersebut, JPU meminta hakim menerima seluruh jawaban penuntut umum atas pleidoi tim penasihat hukum Jerinx.

Jaksa memohon agar hakim menolak seluruh pembelaan penasihat hukum Jerinx dalam perkara ini.

Baca Juga:Jerinx Ungkap Pengancam Dokter Tirta Agar Tak Bersaksi di Sidang

Terakhir, menyatakan terdakwa Jerinx bersalah melakukan tindak pidana sesuai tuntutan dalam sidang pada Selasa (3/11/2020) dengan bukti pernyataan instagramnya yang diduga sakiti hati dokter.

Sementara itu, Jerinx memberikan statement terhadap pernyataan JPU dalam sidang.

dr Tirta datang ke sidang Jerinx di PN Denpasar, Selasa (10/11/2020). (Suara.com/Silfa)
dr Tirta datang ke sidang Jerinx di PN Denpasar, Selasa (10/11/2020). (Suara.com/Silfa)

"Ya tadi pernyataan JPU masih berkutat ngotot saya menyakiti hati IDI, padahal dalam status IG saya yang diperkarakan itu tidak ada sebut IDI," kata Jerinx usai sidang

"Jadi tolong kepada JPU lihat dan dalami kembali isi statment saya di IG yang dianggap menyakiti hati IDI itu, Saya juga tidak menyakiti hati dokter," sambungnya.

Kemarin, Gede Putra Suteja, Ketua IDI Bali bilang ke media kalau statmentnya yang melarang Dokter Tirta memberikan kesaksian dipublish sepotong-potong dan ia merasa jadi korban karena isi chatnya tidak dibagikan secara menyeluruh, kata Jerinx.

Baca Juga:Jerinx Curhat Bisnisnya Anjlok Selama Pandemi, Tak Mau PHK Karyawan

"Ya bagaimana saya.. titik perkara status saya soal 'kacung' itu juga tidak dibaca dari awal atau sebab akibatnya, saya jadi korban 3 bulan lebih loh di sel penjara," curhatnya.

Diketahui sebelumnya IDI Bali I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.

Jerinx dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Jerinx tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini