SuaraBali.id - Musisi asal Bali Jerinx SID menjalani sidang lanjutan kasus IDI Kacung WHO di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/11/2020).
Sidang digelar dengan agenda jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atau replik nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan terdakwa Jerinx dan kuasa hukumnya dalam sidang sebelumnya.
Dalam sidang tersebut, JPU meminta hakim menerima seluruh jawaban penuntut umum atas pleidoi tim penasihat hukum Jerinx.
Jaksa memohon agar hakim menolak seluruh pembelaan penasihat hukum Jerinx dalam perkara ini.
Baca Juga:Jerinx Ungkap Pengancam Dokter Tirta Agar Tak Bersaksi di Sidang
Terakhir, menyatakan terdakwa Jerinx bersalah melakukan tindak pidana sesuai tuntutan dalam sidang pada Selasa (3/11/2020) dengan bukti pernyataan instagramnya yang diduga sakiti hati dokter.
Sementara itu, Jerinx memberikan statement terhadap pernyataan JPU dalam sidang.
"Ya tadi pernyataan JPU masih berkutat ngotot saya menyakiti hati IDI, padahal dalam status IG saya yang diperkarakan itu tidak ada sebut IDI," kata Jerinx usai sidang
"Jadi tolong kepada JPU lihat dan dalami kembali isi statment saya di IG yang dianggap menyakiti hati IDI itu, Saya juga tidak menyakiti hati dokter," sambungnya.
Kemarin, Gede Putra Suteja, Ketua IDI Bali bilang ke media kalau statmentnya yang melarang Dokter Tirta memberikan kesaksian dipublish sepotong-potong dan ia merasa jadi korban karena isi chatnya tidak dibagikan secara menyeluruh, kata Jerinx.
Baca Juga:Jerinx Curhat Bisnisnya Anjlok Selama Pandemi, Tak Mau PHK Karyawan
"Ya bagaimana saya.. titik perkara status saya soal 'kacung' itu juga tidak dibaca dari awal atau sebab akibatnya, saya jadi korban 3 bulan lebih loh di sel penjara," curhatnya.
Diketahui sebelumnya IDI Bali I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.
Jerinx dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Jerinx tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan penjara.