Sidang Kasus IDI Kacung WHO, Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Jerinx

Jaksa meminta hakim untuk menyatakan terdakwa Jerinx bersalah melakukan tindak pidana.

Husna Rahmayunita
Kamis, 12 November 2020 | 15:14 WIB
Sidang Kasus IDI Kacung WHO, Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Jerinx
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx berpose sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]

SuaraBali.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang lanjutan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx pada Kamis (12/11/2020).

Sidang digelar dengan agenda jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atau replik nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan terdakwa Jerinx dan kuasa hukumnya.

Dalam sidang tersebut, JPU meminta hakim menerima seluruh jawaban penuntut umum atas nota pledoi tim penasihat hukum Jerinx.

JPU memohon agar hakim menolak seluruh pembelaan penasihat hukum Jerinx dalam perkara IDI Kacung WHO ini.

Baca Juga:Jerinx Curhat Bisnisnya Anjlok Selama Pandemi, Tak Mau PHK Karyawan

"Kami penuntut umum memohon agar majelis hakim yang memeriksa memutus perkara ini menyatakan satu menerima secara keseluruhan jawaban penuntut umum tersebut atas nota atau pledoi tim penasihat hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx," ujar JPU Otong Hendra Rahayu dalam persidangan.

Selain itu, jaksa meminta hakim untuk menyatakan terdakwa Jerinx bersalah melakukan tindak pidana sesuai tuntutan dalam sidang pada Selasa (3/11/2020) dengan bukti pernyataan instagramnya yang diduga sakiti hati dokter.

"Selanjutnya menolak seluruh pembelaan penasihat hukum I Gede Ari Astina alias Jerinx dalam perkara ini menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx bersalah melakukan tindak pidana," sambung Otong.

Jerinx bacakan pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/11/2020). (Suara.com/Silfa)
Jerinx bacakan pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (10/11/2020). (Suara.com/Silfa)

Sementara itu, Jerinx memberikan pernyataan usai sidang terhadap pernyataan JPU dalam sidang.

"Ya tadi pernyataan JPU masih berkutat ngotot saya menyakiti hati IDI, padahal dalam status IG saya yang diperkarakan itu tidak ada sebut IDI," kata Jerinx usai sidang.

Baca Juga:Mohon Diampuni Hakim, Jerinx Janji Tak Bikin Gaduh Lagi, Bijak Pakai Medsos

"Jadi tolong kepada JPU lihat dan dalami kembali isi statment saya di IG yang dianggap menyakiti hati IDI itu, saya juga tidak menyakiti hati dokter," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak