Sidang Kasus IDI Kacung WHO, Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Jerinx

Jaksa meminta hakim untuk menyatakan terdakwa Jerinx bersalah melakukan tindak pidana.

Husna Rahmayunita
Kamis, 12 November 2020 | 15:14 WIB
Sidang Kasus IDI Kacung WHO, Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Jerinx
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx berpose sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]

Drummer SID itu mengatakan, kemarin Ketua IDI Bali Gede Putra Suteja, bilang ke media kalau statmentnya yang melarang dr Tirta memberikan kesaksian dipublish sepotong-potong dan merasa jadi korban karena isi chatnya tidak dibagikan secara menyeluruh.

dr Tirta datang ke sidang Jerinx di PN Denpasar, Selasa (10/11/2020). (Suara.com/Silfa)
dr Tirta datang ke sidang Jerinx di PN Denpasar, Selasa (10/11/2020). (Suara.com/Silfa)

"Ya bagaimana saya.. titik perkara status saya soal 'kacung' itu juga tidak dibaca dari awal atau sebab akibatnya. Saya jadi korban 3 bulan lebih loh di sel penjara," curhatnya.

Untuk diketahui, IDI Bali I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT.

Jerinx dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga:Jerinx Curhat Bisnisnya Anjlok Selama Pandemi, Tak Mau PHK Karyawan

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Jerinx tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan penjara.

Kontributor : Silfa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak