Ratusan Hotel dan Restoran di Badung Diajukan Terima Dana Hibah Pariwisata

Untuk mendapatkan dana hibah pariwisata harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Husna Rahmayunita
Senin, 02 November 2020 | 15:52 WIB
Ratusan Hotel dan Restoran di Badung Diajukan Terima Dana Hibah Pariwisata
Ilustrasi hotel. (Pixabay)

SuaraBali.id - Dinas Pariwisata Kabupaten Badung, Bali akan mengajukan calon penerima hibah pariwisata ke pemerintah pusat.

Setidaknya ada ratusan hotel dan restoran yang direkomendasikan untuk menerima bantuan tersebut.

Kendati begitu, untuk mendapatkan dana hibah pariwisata pengusaha hotel dan restoran harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Hal itu disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Pariwisata Badung Cokorda Raka Darmawan.

Baca Juga:Sadis! Gadis Bali Masih SMP Diperkosa Bergilir 10 Pria

"Berdasarkan data hasil verifikasi sementara, sebanyak 671 hotel dan 200 restoran akan kami sampaikan sebagai calon penerima dana hibah pariwisata ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang ditentukan," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Senin (2/11/2020).

Ia mengatakan, berdasarkan pengumuman Nomor: 556/559/Dispar tertanggal 30 Oktober 2020 lalu, pihaknya mengumumkan kepada pengusaha hotel dan restoran calon sementara penerima dana hibah pariwisata di Badung berdasarkan verifikasi dari tim verifikasi pelaksana dana hibah pariwisata setempat untuk memenuhi beberapa persyaratan sebelum diajukan ke pusat.

Pengumuman tersebut juga sudah dikirimkan kepada calon penerima dana hibah pariwisata termasuk berbagai persyaratan yang harus dipenuhi sebelum proses pengajuan.

Ilustrasi hotel [Shutterstock]
Ilustrasi hotel [Shutterstock]

"Hotel dan restoran yang nanti dinyatakan lolos verifikasi sementara wajib menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan seperti nama perusahaan, alamat perusahaan, nomor rekening, NPWP, Surat Izin Usaha Pariwisata/Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang masih berlaku, Surat Pernyataan Masih Beroperasi oleh pemilik serta bukti pembayaran PHPR Tahun 2019," ungkapnya.

Cok Raka Darmawan menjelaskan, persyaratan sudah dapat diterima mulai hari Senin (2/11) pada pukul 08.30-16.00 Wita di Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Badung di pusat pemerintahan Badung.

Baca Juga:Tari Kecak di Uluwatu Kembali Dipentaskan

Selanjutnya, persyaratan tersebut akan disampaikan ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk mendapatkan verifikasi dan diusulkan untuk mendapat rekomendasi sebagai penerima dana hibah pariwisata tahun 2020.

Ia menambahkan, apabila ada usaha hotel dan restoran yang belum masuk datanya dan sudah memenuhi syarat, bisa langsung mengajukan ke Dinas Pariwisata Kabupaten Badung.

"Apabila ada usaha hotel dan restoran belum masuk dalam daftar pengumuman ini, kami persilakan untuk menyampaikan langsung ke Dinas Pariwisata dengan membawa data persyaratan seperti yang kami sebutkan tadi," ujar Cok Raka Darmawan memungkasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini