Gadis Bali Diperkosa 3 Pria dan 7 Anak-anak saat Mau Kerjakan Tugas Sekolah

Sepuluh lelaki itu sudah ditangkap polisi

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 01 November 2020 | 12:23 WIB
Gadis Bali Diperkosa 3 Pria dan 7 Anak-anak saat Mau Kerjakan Tugas Sekolah
Ilustrasi korban pemerkosaan (ist)

SuaraBali.id - Seorang gadis Bali diperkosa 10 orang saat dia mengisi bensin motornya. Perkosaan itu terjadi, Minggu (11/10/2020) lalu.

Dari 10 pria itu ada 7 orang yang masih anak-anak. si gadis Bali itu masih sekolah SMP.

Awal pemerkosaan itu terjadi saat si gadis Bali berpamitan kepada orang rumah untuk pergi ke rumah teman guna mengerjakan tugas dari sekolah.

Dalam perjalanan, sepeda motor korban mendadak mati mesin karena kehabisan bensin.

Baca Juga:Digilir 10 Pria, 7 Pemerkosa Gadis Bali di Buleleng Masih Anak-anak

Ia lantas menghubungi temannya berinisial KD agar bisa membelikannya bensin di SPBU.

Tapi, KD datang bukan membawa bensin, melainkan mengajak korban ke rumah rekannya berinisial KJ.

"Di rumah KJ itulah korban diperkosa secara bergiliran bersama Berit dan Rudi. Itu pukul 23.00 WITA," kata Kapolres Buleleng Ajun Komisaris Besar Made Sinar Subawa dalam keterangan resmi, Sabtu (31/10/2020).

Sepuluh lelaki itu sudah ditangkap polisi.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditangkap setelah ditangkap hari Senin (26/10/2020).

Baca Juga:Sadis! Gadis Bali Masih SMP Diperkosa Bergilir 10 Pria

Dari penangkapan itu, ada 7 lelaki yang masih di bawah umur alias anak-anak.

"Tapi hanya tiga pelaku yang bisa ditahan. Sebab, tujuh pelaku lainnya masih anak di bawah umur," kata Subawa.

Ketiga tersangka yang ditahan antara lain adalah Gede Putra Ariawan alias Wawan, pemuda berusia 19 tahun asal Desa Alasanger, Kecamatan Buleleng.

Dua lainnya ialah Arya Gunawan alias Berit (22) warga Panarungan, dan Putu Rudi Ariawan (19), juga warga Penarungan.

Sedangkan tujuh tersangka yang tak ditahan karena masih di bawah umur ialah GA, E, S, GP, KD, KJ, dan T.

"Ya mereka masih di bawah umur, rata-rata usia 15 tahun sampai 17 tahun," kata kapolres.

Namun, kapolres memastikan ketujuh tersangka yang masih di bawah umur itu tetap diproses hukum sesuai perbuatannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak