Dear Warga Pulau Dewata, Segini Besaran UMP Bali 2021

Besarannya sama seperti tahun lalu.

Husna Rahmayunita
Rabu, 28 Oktober 2020 | 06:45 WIB
Dear Warga Pulau Dewata, Segini Besaran UMP Bali 2021
Ilustrasi uang (shutterstock)

SuaraBali.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum provinsi atau UMP 2021.

Besaran UMP tahun depan artinya sama dengan tahun 2020. Ini berlaku untuk 34 provinsi di Indonesia, termasuk Bali.

Di Pulau Dewata, UMP tahun depan sama dengan tahun ini yakni Rp2.493.523/bulan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan UMP 2021 tidak naik karena alasan lagi pandemi virus corona.

Baca Juga:Buruh Nilai SK Gubernur Jabar Masih Berpihak Kepada Pengusaha

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi covid-19," kata Ida.

Sejumlah buruh mengikuti aksi mogok kerja di halaman PT Panarub Industry, Kota Tangerang, Banten, Selasa (6/10/2020).   [ANTARA FOTO]
Sejumlah buruh mengikuti aksi mogok kerja di halaman PT Panarub Industry, Kota Tangerang, Banten, Selasa (6/10/2020). [ANTARA FOTO]

Selengkapnya, inilah daftar UMP 2021 se-Indonesia.

Nangroe Aceh Darussalam Rp 3.165.030

Sumatera Utara Rp 2.499.422

Baca Juga:Buruh Jabar Minta Satu Poin SK UMK Dihapus, Gubernur: Itu Untuk Cegah PHK

Sumatera Barat Rp 2.484.041

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak