Diimingi-imingi Ilmu Tenaga Dalam, Guru Bela Diri Cabuli 3 Muridnya

Ketiga korban anak diajarkan ilmu bela diri oleh terdakwa.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 23 Oktober 2020 | 07:04 WIB
Diimingi-imingi Ilmu Tenaga Dalam, Guru Bela Diri Cabuli 3 Muridnya
ilustrasi pencabulan

SuaraBali.id - Seorang guru bela diri di Denpasar, Deni Novrian (27) diadili atas kasus pencabulan. Ia tega mencabuli ketiga muridnya berulang kali.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, terungkap modus yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi lucahnya.

Para korban mengaku menuruti saja apa yang dilakukan guru bela dirinya karena diancam akan disantet.

Selain itu, korban juga diimingi-imingi akan diisi ilmu tenaga dalam kalau tidak menuruti keinginan pelaku.

Baca Juga:Berakhir Tragis, Tersangka Ayah Cabuli Anak Kandung Tewas karena Sakit

"Saya dibilang akan diisi tenaga dalam kalau nurut. Saya diam aja, karena takut waktu anu saya dijilat," ungkap korban 1 seperti dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), Jumat (23/10/2020).

Jaksa menyebut aksi rudakpasa itu dilakukan di kamar dan halaman kos pelaku. Mirisnya, tindakan tersebut terjadi berulang kali hingga korban mengalami trauma.

Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan

Dijelaskan bahwa selama ini ketiga korban anak diajarkan ilmu bela diri oleh terdakwa.

Aksi bejat guru bela diri itu terungkap setelah para orang tua korban melihat ada sikap yang aneh dari anak-anak mereka.

Deni Novrian pun akhirnya diamankan pada 13 Juli 2020 lalu terkait kasus pencabulan ini.

Baca Juga:Centeng Tanah di Tangerang Cabuli Gadis Saat Ulang Tahun Segera Ditangkap

Seusai sidang, salah satu anggota tim PBB Peradi Denpasar, Aji Silaban, yang ditunjuk majelis hakim untuk mendampingi terdakwa membenarkan kliennya dijerat dengan sejumlah Pasal dalam UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Terdakwa dijerat Pasal 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan dalam dakwaan subsidair terdakwa dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini