Diimingi-imingi Ilmu Tenaga Dalam, Guru Bela Diri Cabuli 3 Muridnya

Ketiga korban anak diajarkan ilmu bela diri oleh terdakwa.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 23 Oktober 2020 | 07:04 WIB
Diimingi-imingi Ilmu Tenaga Dalam, Guru Bela Diri Cabuli 3 Muridnya
ilustrasi pencabulan

SuaraBali.id - Seorang guru bela diri di Denpasar, Deni Novrian (27) diadili atas kasus pencabulan. Ia tega mencabuli ketiga muridnya berulang kali.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, terungkap modus yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi lucahnya.

Para korban mengaku menuruti saja apa yang dilakukan guru bela dirinya karena diancam akan disantet.

Selain itu, korban juga diimingi-imingi akan diisi ilmu tenaga dalam kalau tidak menuruti keinginan pelaku.

Baca Juga:Berakhir Tragis, Tersangka Ayah Cabuli Anak Kandung Tewas karena Sakit

"Saya dibilang akan diisi tenaga dalam kalau nurut. Saya diam aja, karena takut waktu anu saya dijilat," ungkap korban 1 seperti dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), Jumat (23/10/2020).

Jaksa menyebut aksi rudakpasa itu dilakukan di kamar dan halaman kos pelaku. Mirisnya, tindakan tersebut terjadi berulang kali hingga korban mengalami trauma.

Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan

Dijelaskan bahwa selama ini ketiga korban anak diajarkan ilmu bela diri oleh terdakwa.

Aksi bejat guru bela diri itu terungkap setelah para orang tua korban melihat ada sikap yang aneh dari anak-anak mereka.

Deni Novrian pun akhirnya diamankan pada 13 Juli 2020 lalu terkait kasus pencabulan ini.

Baca Juga:Centeng Tanah di Tangerang Cabuli Gadis Saat Ulang Tahun Segera Ditangkap

Seusai sidang, salah satu anggota tim PBB Peradi Denpasar, Aji Silaban, yang ditunjuk majelis hakim untuk mendampingi terdakwa membenarkan kliennya dijerat dengan sejumlah Pasal dalam UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Terdakwa dijerat Pasal 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan dalam dakwaan subsidair terdakwa dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak