Diancam Santet, Tiga Bocah Dicabuli Guru Bela Diri Berulang Kali

Korban mengalami trauma.

Husna Rahmayunita
Kamis, 22 Oktober 2020 | 21:20 WIB
Diancam Santet, Tiga Bocah Dicabuli Guru Bela Diri Berulang Kali
Ilustrasi pencabulan. [Covesia]

SuaraBali.id - Nasib malang menimpa tiga bocah yang menjadi korban pencabulan oleh guru bela diri yang tinggal di Denpasar Barat, Denpasar, Barat.

Mereka tak berkutik setelah mendapat ancaman dari pelaku yang berinisial DN. Ketiga korban ketakutan dan terpaksa menuruti hawa nafsu pelaku.

Kasus pencabulan ini telah bergulir di pengadilan. Para korban memberikan kesaksian dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/10/2020). Sidang tersebut dipimpin oleh hakim Esthar Oktaviani.

Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), dalam sidang, ketiga bocah mengaku menuruti kemauan guru bela dirinya karena diancam akan disantet.

Baca Juga:Bakar Warung dan Mobil di Denpasar, Begini Akhir Nasib Ahmad

Tak hanya itu, korban juga diiming imingi akan diisi ilmu tenaga dalam sehingga terbujuk rayuan sang guru bela diri.

"Saya dibilang akan diisi tenaga dalam kalau nurut. Saya diam aja, karena takut waktu anu saya dijilat," ujar korban I.

Jaksa Putu Oka Surya Atmaja menyebut dalam dakwaan bahwa perbuatan lucah terdakwa dilakukan berulang-ulang hingga korban alami trauma.

Ilustrasi bela diri. (Dok : Istimewa)
Ilustrasi bela diri. (Dok : Istimewa)

Tidak hanya pencabulan itu dilakukan di kamar kos, tetapi juga di sebuah kebun halaman kos.

Dijelaskan bahwa selama ini ketiga korban anak diajarkan ilmu bela diri oleh terdakwa.

Baca Juga:Tebas Kepala Pengunjung Pakai Celurit, Pemilik Kafe di Denpasar Ditahan

Namun lantara ada sikap yang aneh dari korban, membuat para orang tua bertanya dan akhirnya terungkap kebejatan dari terdakwa. Terdakwa DN pun berhasil diamankan pihak berwajib pada 13 Juli 2020.

Seusai sidang, salah satu anggota tim PBB Peradi Denpasar, Aji Silaban, yang ditunjuk majelis hakim untuk mendampingi terdakwa membenarkan kliennya dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini