Diancam Santet, Tiga Bocah Dicabuli Guru Bela Diri Berulang Kali

Korban mengalami trauma.

Husna Rahmayunita
Kamis, 22 Oktober 2020 | 21:20 WIB
Diancam Santet, Tiga Bocah Dicabuli Guru Bela Diri Berulang Kali
Ilustrasi pencabulan. [Covesia]

SuaraBali.id - Nasib malang menimpa tiga bocah yang menjadi korban pencabulan oleh guru bela diri yang tinggal di Denpasar Barat, Denpasar, Barat.

Mereka tak berkutik setelah mendapat ancaman dari pelaku yang berinisial DN. Ketiga korban ketakutan dan terpaksa menuruti hawa nafsu pelaku.

Kasus pencabulan ini telah bergulir di pengadilan. Para korban memberikan kesaksian dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/10/2020). Sidang tersebut dipimpin oleh hakim Esthar Oktaviani.

Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), dalam sidang, ketiga bocah mengaku menuruti kemauan guru bela dirinya karena diancam akan disantet.

Baca Juga:Bakar Warung dan Mobil di Denpasar, Begini Akhir Nasib Ahmad

Tak hanya itu, korban juga diiming imingi akan diisi ilmu tenaga dalam sehingga terbujuk rayuan sang guru bela diri.

"Saya dibilang akan diisi tenaga dalam kalau nurut. Saya diam aja, karena takut waktu anu saya dijilat," ujar korban I.

Jaksa Putu Oka Surya Atmaja menyebut dalam dakwaan bahwa perbuatan lucah terdakwa dilakukan berulang-ulang hingga korban alami trauma.

Ilustrasi bela diri. (Dok : Istimewa)
Ilustrasi bela diri. (Dok : Istimewa)

Tidak hanya pencabulan itu dilakukan di kamar kos, tetapi juga di sebuah kebun halaman kos.

Dijelaskan bahwa selama ini ketiga korban anak diajarkan ilmu bela diri oleh terdakwa.

Baca Juga:Tebas Kepala Pengunjung Pakai Celurit, Pemilik Kafe di Denpasar Ditahan

Namun lantara ada sikap yang aneh dari korban, membuat para orang tua bertanya dan akhirnya terungkap kebejatan dari terdakwa. Terdakwa DN pun berhasil diamankan pihak berwajib pada 13 Juli 2020.

Seusai sidang, salah satu anggota tim PBB Peradi Denpasar, Aji Silaban, yang ditunjuk majelis hakim untuk mendampingi terdakwa membenarkan kliennya dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak