SuaraBali.id - Niat bulus seorang suami yang diam-diam hendak menikah lagi berujung pilu. Pernikahan yang semula diidam-idamkan gagal.
Begitulah yang terjadi dalam sebuah acara pernikahan yang digelar belum lama ini.
Menyadur Metro.co.uk, Jumat (16/10/2020), Abraham Muyunda rupanya diam-diam berencana menikah lagi dengan perempuan lain, meski masih berstatus suami sah Caroline Mubita.
Abraham warga negara Zambia gagal menikah untuk kedua kalinya usai dilabrak oleh istri dan anaknya.
Baca Juga:Pilih Adat Minangkabau, Nikita dan Indra Resmi Suami Istri
Menurut Caroline, pria yang telah menjalin biduk rumah tangga dengannya selama 11 tahun itu mengaku pergi ke kota untuk bekerja.
Tak disangka, bapak tiga anak ini rupanya malah menghadiri acara pernikahannya sendiri yang digelar di gereja Katolik di Chainda, ibu kota Zambia, Lusaka.
Kebohongan Muyunda terungkap setelah Caroline mendapatkan kabar dari tetangga, mengatakan suaminya akan menggelar pesta pernikahan.
Sontak, perempuan itu dengan membawa serta anaknya, langsung menyambangi gereja tempat acara pernikahan suaminya digelar.
Dalam video yang beredar, nampak Caroline sambil menggendong anak di pundaknya, memaksa masuk ke dalam gejera.
Baca Juga:Ditanya Alasan Pilih Indra Priawan, Nikita Willy: Cinta Tidak Butuh Alasan
"Ayah, pernikahan ini tidak bisa dilanjutkan. Pria di sini adalah suamiku. Saya tidak tahu apa yang terjadi di sini," ujar Caroline, seperti terdengar dalam rekaman.
Perempuan ini terlihat dihadang oleh seorang tamu sebelum naik ke altar guna memprotes langsung ke pastor.
Mengetahui kedatangan istri sahnya, pria yang disebutkan bekerja di Otoritas Pendapatan Zambia itu terlihat terkejut. Ia menutupi wajahnya dengan tanggannya.
"Pria ini adalah suamiku. Kami belum bercerai atau berpisah," kata Caroline.
Media lokal melaporkan insiden in telah dilaporkan ke polisi setempat, sementara pihak keluarga memutuskan untuk melakukan tindakan selanjutnya.
Menurut PBB, Zambia memiliki dua hukum pernikahan yang berbeda, berdasarkan adat dan undnag-undang modern.
Kedua sumber hukum ini tidak memperbolehkan praktik poligami. Siapa pun yang mencoba menikah di bawah hukum undang-undang ketika sudah memiliki suami atau istri sah, dapat dituntut.
Jika didakwa dan dihukum karena bigami, Muyunda bisa terancam hukuman tujuh tahun penjara di bawah hukum Zambia.
Disebutkan, mempelai perempuan baru telah mengetahui bahwa Muyunda sudah memiliki istri. Tapi hal ini tak membuatnya ragu untuk tetap membiayai acara dan melangsungkan pernikahan.