Kedua sumber hukum ini tidak memperbolehkan praktik poligami. Siapa pun yang mencoba menikah di bawah hukum undang-undang ketika sudah memiliki suami atau istri sah, dapat dituntut.
Jika didakwa dan dihukum karena bigami, Muyunda bisa terancam hukuman tujuh tahun penjara di bawah hukum Zambia.
Disebutkan, mempelai perempuan baru telah mengetahui bahwa Muyunda sudah memiliki istri. Tapi hal ini tak membuatnya ragu untuk tetap membiayai acara dan melangsungkan pernikahan.
Baca Juga:Pilih Adat Minangkabau, Nikita dan Indra Resmi Suami Istri