Kuasai UU Cipta Kerja dalam Sehari, Hotman Paris Diminta Bantu Buruh

"Omnibus law baru sehari (disahkan) saya sudah menguasai isinya," kata Hotman.

Husna Rahmayunita
Kamis, 08 Oktober 2020 | 07:44 WIB
Kuasai UU Cipta Kerja dalam Sehari, Hotman Paris Diminta Bantu Buruh
Hotman Paris Hutape (Sumarni/Suara.com)

SuaraBali.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea diminta membantu kaum buruh selepas membagikan video dirinya yang mengaku telah menguasai materi Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Dalam video yang dibagikan di akun @hotmanparisofficial baru-baru ini, Hotman mengaku dirinya buru-buru mempelajari UU Omnibus Law UU Cipta Kerja. Tak butuh waktu lama, ia mampu menguasai materinya.

"Saya sudah membaca Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja," ujarnya sambil menunjukkan kamera ke arah draft UU Cipta Kerja di hadapannya seperti yang dilihat SuaraBali.id, Kamis (8/10/2020)

"Omnibus law baru sehari (disahkan) saya sudah menguasai isinya," sambungnya.

Baca Juga:Demo Tolak UU Ciptaker Ricuh di Lampung, Polisi: 26 Orang Luka-luka

Sementara dalam unggahan lain, pria kelahiran Sumatera Utara itu mengungkap alasannya mempelajari Omnibus Law dengan cepat.

Bukan tanpa sebab, Hotman buru-buru menguasai peraturan tersebut lantaran menemukan celah bisnis.

"Kenapa Hotman buru-buru mempelajarinya? Because this is money, ini adalah uang," kata pria 60 tahun tersebut.

Hotman Paris menunjukkan draft UU Cipta Kerja. (Instagram/hotmanparisofficial)
Hotman Paris menunjukkan draft UU Cipta Kerja. (Instagram/hotmanparisofficial)

Menurutnya, setelah UU Cipta Kerja disahkan, akan banyak klien yang berdatangan untuk menanyakan isi peraturan itu kepadanya,

Untuk itu, ia beranggapan harus bisa menjelaskan peraturan tersebut dengan baik sehingga klien akan memberikan bayaran setimpal.

Baca Juga:Demo Tolak UU Cipta Kerja Ricuh di Lampung, 11 Orang Ditangkap Polisi

"Sebentar lagi klien akan bertanya 'undang-undang apa yang diubah?'. Tentu kalau klien bertanya, harus bayar honor," paparnya.

Sontak unggahan Hotman Paris soal dirinya yang mengaku telah menguasai materi UU Cipta Kerjamengundang atensi warganet.

Tak sedikit yang menanyakan pandangan Hotman terkait peraturan tersebut. Namun ada pula warganet yang meminta Hotman untuk membantu para buruh yang menolak keras Omnibus Law disahkan.

"Bang Hotman yang terhormat tolong bela kami sebagai wakil rakyat sebagai rakyat kecil yang direnggut paksa kebebasan berpendapat oleh dewan perwakilan rakyat. Tolong sampaikan aspirasi kami bang. Tolong kami sebagai buruh kerja sangat sakit hati membaca RUU yang disahkan oleh DPR," tulis @cc__***.

"Bantulah kami kaum buruh bang @hotmanparisofficial,jasa abang akan dikenang seumur hidup. RUU Cipta kerja harus dibatalkan karena sangat merugikan pekerja," kata @anita**8.

"Om hotman tolong bantu rakyat batalkan UU Omnibus law ini om," terang @sand***.

Sejak dibagikan unggahan Hotman Paris tersebut telah disaksikan lebih dari 900 ribu kali.

Sejumlah pengunjukrasa terlibat aksi dorong dengan polisi saat melakukan unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja, di Alun-alun Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (7/10/2020). [ANTARA FOTO]
Sejumlah pengunjukrasa terlibat aksi dorong dengan polisi saat melakukan unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja, di Alun-alun Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (7/10/2020). [ANTARA FOTO]

Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah pada akhirnya sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang. Kesepakatan itu diambil melalui hasil rapat paripurna pada Senin (5/10/2020) sore.

Pengesahan RUU Cipta Kerja hingga menuai polemik lantaran sejumlah pasal di dalamnya dinilai merugikan buruh dan pekerja.

Pengesahan UU Cipta Kerja menuai kemarahan masyarakat luas. Usai disahkan, ribuan buruh di berbagai daerah langsung melakukan aksi unjuk rasa pada keesokan harinya.

Mereka meminta DPR RI dan pemerintah membatalkan pengesahan UU tersebut karena dinilai merugikan masyarakat.

Tak hanya kaum buruh, berbagai elemen masyarakat juga menyuarakan penolakan terhadap UU tersebut di media sosial hingga menyerukan berbagai tagar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini