Permohonan Dikabulkan, Sidang Jerinx SID Akan Digelar Offline

Majelis hakim meinta agar terdakwa Jerinx dan para pendukungnya tertib.

Husna Rahmayunita
Selasa, 06 Oktober 2020 | 11:35 WIB
Permohonan Dikabulkan, Sidang Jerinx SID Akan Digelar Offline
Sidang Jerinx SID [YouTube/PN Denpasar]

Kini Jerinx SID resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.

Atas kasus ini, Jerinx SID dikenakan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Dia juga terancam menjalani hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Baca Juga:Kangen Berat, Jerinx SID Hujani Istri dengan Ciuman di Mobil Tahanan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak