SuaraBali.id - Nasib apes menimpa PS alias Nyenyot (25). Baru empat bulan bebas karena mendapat asimilasi, dia harus kembali dipenjara karena terciduk mencuri anjing di daerah Denpasar Utara, Bali.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat AKP Andi Muhamad Nurul Yaqin menuturkan Nyenyot mencuri anjing peliharaan jenis MiniPom atas nama Ruby milik Dewa Nyoman Hariyuda.
Korban merupakan warga Jalan Cargo Taman III Blok A, Nomor 2, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara.
Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), aksi pencurian itu terjadi pada Rabun (2/9/2020) sekitar pukul 12.00 WITA.
Baca Juga:Benarkah Kunci Setang Motor ke Arah Kanan Lebih Aman?
Pelaku yang merupakan spesialis pencuri hewan peliharaan, nekat membawa akabur anjing seharga jutaan.
Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar. Kepada polisi, korban mengaku sempat melihat pelaku mengambil anjingnya. Tapi korban tidak berani berteriak karena takut Nyenyot bawa senjata tajam.
"Pelaku dengan mudah membuka pintu pagar yang tidak terkunci lalu mengambil anjing yang sedang diikat," ujar Yaqin.
Mantan Kapolsek Kuta Selatan itu menerangkan, setelah melakukan penyelidikan, pihaknya berhasil menangkap tersangka Nyenyot di seputaran Jalan Semilajati Denpasar, Rabu (30/9) sekitar pukul 13.00 WITA.
Saat itu, pelaku tengah menunggu seorang yang ingin membeli anjing curiannya.
Baca Juga:Pilwali Denpasar: Jaya-Wibawa Nomor 1, Amertha Nomor 2
"Tersangka dan anjing curian sudah kami amankan. Dia mau jual anjing tersebut menunggu pembeli," ungkapnya Minggu (4/10).
Dari hasil pengembangan, Nyenyot rupanya tak hanya mencuri anjing. Ia juga pernah mencuri dua ekor ayam aduan di Jalan Cargo Denpasar Barat hingga ditahan di Lapas Kerobokan.
"Pelaku baru keluar empat bulan karena mendapat asimilasi. Keteranganya masih didalami," ungkapnya.