Curi HP dan Pistol Polisi Korban Kecelakaan, Sopir Ojol Dibekuk di Denpasar

pelaku sempat mengubur pistol korban di dekat sungai Jalan Taman Pancing Denpasar Selatan.

Husna Rahmayunita
Rabu, 30 September 2020 | 19:46 WIB
Curi HP dan Pistol Polisi Korban Kecelakaan, Sopir Ojol Dibekuk di Denpasar
Ilustrasi penangkapan.

SuaraBali.id - PRA (40), seorang oknum sopir ojek online (ojol) terlibat aksi pencurian. Korbannya yakni seorang anggota Ditresnaskorba Polda Bali bernama Kadek Subamia.

Pelaku nekat membawa kabur tas korban yang berisi HP dan pistol. Padahal saat itu, korban dalam keadaan pingsan.

Kini ia telah diamankan oleh pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), aksi pencurian ini terjadi saat korban mengalami kecelakan mobil, Sabtu (26/9/2020) sekitar pukul 23.00 WIB

Baca Juga:Polisi Bubarkan Demo Pendukung Jerinx karena Bali Zona Merah COVID-19

Berdasarkan keterangan saksi di lapangan, korban yang mengendarai mobil Honda HRV melaju kencang dari selatan menuju utara.

Namun tiba-tiba kehilangan kendali hingga menabrak pembatas jalan dan pohon di depan Maybank Jalan Sunset Road Kuta.

Akibat kejadian itu, korban pingsan dan mobilnya ringsek.

"Dia mengalami cedera dan pingsan di dalam mobil. Katanya ngantuk berhari-hari tidak tidur," terang saksi.

Pascakejadian, sopir ojol PRA melintas. Namun bukannya menolong, pelaku malah memanfaatkan kesempatn.

Baca Juga:Tak Kantongi Izin, Demo Bebaskan Jerinx SID Dibubarkan Polisi

Ia nekat menggasak barang berharga korban berupa handphone dan pistol.

Kasus pencurian ini kemudian ditangani Direskrimum Polda Bali. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil membekuk pelaku.

Pelaku ditangkap saat sedang di Denpasar, pada Senin (28/9) pukul 08.00 WITA.

Sementara berdasarkan hasil pengembangan, seusai mencuri, pelaku sempat mengubur pistol korban di dekat sungai Jalan Taman Pancing Denpasar Selatan. Pelaku dan barang bukti telah diamankan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak