Anom menerangkan, dengan bujuk rayu tersebut apalagi melihat sosok pelaku seorang polisi, korban yang sudah telanjur cinta ini bersedia kerja sama.
"Korban mengirimkan uang secara berkala dari bulan Mei. Sebagai pembayaran DP alat berat excavator dan membayarkan uang biaya perbaikan alat yang rusak serta biaya pengiriman alat berat ke rekening nomor 84553*** atas nama pelaku sebesar Rp35 juta," ucapnya.
Korban kembali mentransfer uang senilai Rp250 juta ke pelaku pada 26 Mei 2020.
Namun, terang Anom, setelah pelunasan diberikan dan sampai batas waktu yang telah dijanjikan, alat berat tersebut tidak kunjung datang.
Baca Juga:COVID-19 di Bali Masih Mengerikan, 107 Orang Positif Corona Dalam Sehari
"Korban rugi Rp285 juta. Merasa dirugikan korban lapor ke Polresta Denpasar 7 Agustus 2020 lalu," bebernya.
Penangkapan
Mendapat laporan dari korban, polisi bergerak ke rumah Eki di Pekanbaru. Anom menyebutkan tapi saat itu, pelaku tidak ada di rumah, hanya terlihat pacarnya di sana.
Polisi pun melakukan pelacakan dan mengetahui Eki berada di Pelabuhan Bakahuni, Senin (21/9/2020).
Sayangnya jejak pelaku menghilang. Keesokan harinya, polisi kembali berhasil melacak kebaradaan Eki.
Baca Juga:Sarat Kenangan, Warganet Sedih McDonalds Kuta Diberitakan Tutup Permanen

Polisi gadungan itu keberadaanya terlacak di rumah istri sirinya NS di Lebak Banten. Anom menuturkan saat itu juga, pihaknya mengamankan pelaku.