SuaraBali.id - Seorang suami merelakan istrinya dihukum cambuk karena berzina dengan seorang Satpol PP. Istrinya berhubungan intim dengan Satpol PP saat ditinggal dirinya sholat Subuh ke masjid.
Sang istri, AG mengaku baru berciuman dan pegangan tangan dengan seorang Satpol PP di rumahnya sendiri saat digerebek warga.
Pengakuan AG yang baru berciuman dan pegangan tangan ternyata bohong.
Setelah didesak, AG mengaku sudah berhubungan seks dengan sang Satpol PP berinisial RB.
Baca Juga:Perkosa Anak-anak, Roni Gagal Dieksekusi Gegara Kesakitan Dihukum Cambuk
AG adalah ibu yang mempunyai 4 orang anak.
Aksi perselingkuhan ini terbongkar warga yang kesal.
Saat itu warga mendapati jika pelaku RD mendatangi rumah wanita tersebut sesudah sang suami pergi ke masjid.
Ternyata hal serupa juga pernah didapati oleh warga beberapa kali seperti saat waktu salat magrib ataupun di waktu lainnya.
Keduanya ini tertangkap basah di rumah sang wanita pada Selasa 22 September lalu sekitar pukul 05.00 WIB.
Baca Juga:Satpol Penjaga Posko Tertular Covid-19, Rumjab Wali Kota Samarinda Ditutup
Kejadian ini terjadi di Desa Lorong C, Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro, Aceh.
Karena sudah terlalu sering mendapati hal tersebut membuat warga geram.
Sehingga nekat melakukan tindakan penggerebekan bagi keduanya ini.
Tindakan penggerebekan ini juga dikonfirmasi langsung oleh Kepala Lorong C, Gampong Paya Bujok Tunong, Safaruddin.
Menurutnya saat itu salah seorang pemuda desa mendapati RB masuk ke rumah AG.
Walau kedapatan berduaan saat sang suami tidak berada di rumah keduanya ini malah mencoba untuk mengelak disebut berzina.
Saat itu keduanya mengaku pada warga yang melakukan penggerebekan bahwa mereka hanya berpegangan tangan dan sekedar berciuman.
Namun setelah diinterogasi lebih lanjut barulah keduanya mengaku bahwa pernah melakukan perzinahan seperti melakukan hubungan suami istri di rumah ataupun saat keduanya sedang berada di luar.
Ini membuat sang suami merasa sangat kecewa hingga dirinya menginginkan agar sang istri ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang atas usulan warga.
Sang suami kemudian meminta agar istrinya diberi hukum cambuk.
Karena sudah mencemarkan nama baik kampung tersebut.
Selanjutnya kedua tersangka telah diamankan dan diserahkan kepada Kepala Dinas Syariat dan Pendidikan Kota Langsa, H Aji Asmanuddin.
Ia menyampaikan bahwa mereka sedang berkoordinasi dengan penyidik dari Polres Langsa.
“Kedua tersangka saat ini masih berada di kantor syariat Islam dengan pengamanan ketat,” ujarnya.