Namun setelah diinterogasi lebih lanjut barulah keduanya mengaku bahwa pernah melakukan perzinahan seperti melakukan hubungan suami istri di rumah ataupun saat keduanya sedang berada di luar.
Ini membuat sang suami merasa sangat kecewa hingga dirinya menginginkan agar sang istri ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang atas usulan warga.

Sang suami kemudian meminta agar istrinya diberi hukum cambuk.
Karena sudah mencemarkan nama baik kampung tersebut.
Baca Juga:Perkosa Anak-anak, Roni Gagal Dieksekusi Gegara Kesakitan Dihukum Cambuk
Selanjutnya kedua tersangka telah diamankan dan diserahkan kepada Kepala Dinas Syariat dan Pendidikan Kota Langsa, H Aji Asmanuddin.
Ia menyampaikan bahwa mereka sedang berkoordinasi dengan penyidik dari Polres Langsa.
“Kedua tersangka saat ini masih berada di kantor syariat Islam dengan pengamanan ketat,” ujarnya.