SuaraBali.id - Nasib sial menimpa ratusan orang saat dugem di saat pandemi Covid-19.
Bukannya mendapat kesenangan, mereka justru harus berurusan dengan aparat kepolisian Malaysia.
Polisi menangkap 183 orang stersebut saat sedang dugem di tempat hiburan, yang berlokasi di kawasan Bukit Bintang, Kuala Lumpur, Malaysia pada Sabtu (12/9/2020) dini hari waktu setempat.
Dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, penangkapan ini lantaran ratusan orang tersebut melanggar regulasi di bawah perintah recovery movement control (RMCO). Demikian yang dilaporkan oleh Malaymail.com
Baca Juga:Kota Semarang dan Kabupaten Pati Masuk Zona Merah Penyebaran Covid-19
Penangkapan berlangsung di tengah hingar bingar dentuman musik. Tak ada jaga jarak yang terlihat di dalam tempat hiburan malam itu.
Wakil Kepala Departemen Investigasi Kriminal Kuala Lumpur (Intelijen / Operasi) ACP Rohan Shah mengatakan 183 orang yang ditangkap berusia antara 21 dan 40 tahun.
Dari jumlah itu, sebanyak 75 orang diantaranya adalah perempuan.
“Polisi juga menangkap 12 pegawai outlet hiburan tersebut, termasuk 12 WNA yang diduga bekerja tanpa izin yang sah,” ujarnya Rohan Sah.
Dalam operasi yang berakhir sekitar pukul 03.00, polisi juga menyita beberapa peralatan, termasuk pengeras suara, telepon genggam, dan uang RM 2.000.
Baca Juga:DKI Jakarta Terapkan PSBB, Pengusaha Jateng Gelisah
Lebih lanjut, Rohan menambahkan bahwa tempat hiburan itu diyakini beroperasi tanpa izin yang sah.
Mereka yang ditangkap kemudian dibawa ke kantor polisi Dang Wangi guna proses hukum lebih lanjut.