SuaraBali.id - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali dengan melibatkan Satpol PP, TNI Polri, Pecalang dan Linmas menggelar inspeksi mendadak penerapan protokol kesehatan Covid-19. Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) terkena razia masker.
Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan sejumlah WNA atau bule belum menaati protokol kesehatan.
"Setelah Peraturan Bupati Badung Nomor 52 tahun 2020 resmi diterapkan, ada sejumlah WNA yang kami tindak karena tidak disiplin protokol kesehatan khususnya pemakaian masker. Saat sidak kemarin di wilayah Desa Pererenan saja hampir 80 persen yang terjaring adalah WNA," ujarnya kepada Antara, Rabu (9/9/2020).
Dalam sidak tersebut, masyarakat termasuk WNA yang tidak memiliki atau membawa masker dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.
Baca Juga:Penampakan Dari Udara Jalan Tol Layang, Ikon Baru Kota Makassar
Namun apabila ada yang membawa masker namun tidak dikenakan atau dikenakan dengan posisi yang tidak benar maka diberikan teguran dan dilakukan pendataan.
Agung Ketut Suryanegara mengatakan, pihaknya tidak pilih-pilih dalam menegakkan peraturan atau hanya berani melakukan penindakan terhadap warga negara Indonesia tapi juga tegas terhadap WNA yang berada di wilayahnya.
"Di media sosial ramai dibahas kalau kami hanya berani dengan orang lokal saja dan bule bebas, padahal tidak seperti itu. Peraturan ini untuk semua, tidak hanya untuk orang lokal," katanya.
Ia menambahkan, dalam Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan tersebut, pihaknya telah mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam pengenaan sanksi.
"Prosedur yang kami lakukan baik itu sebelumnya telah melakukan sosialisasi jauh-jauh hari melalui berbagai media kemudian melakukan pembinaan dan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat dan WNA termasuk di kawasan pariwisata. Jadi pengenaan sanksi ini tidak sembarangan," ungkap Agung Ketut Suryanegara.
Baca Juga:Insiden Kapal Cepat Terbakar di Kubu Raya, Ayah dan Balitanya Tewas
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Putu Astawa menuturkan, terkait WNA yang terjaring razia masker di Bali menurutnya memang peraturan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan berlaku untuk semua penduduk yang berada di Bali.
"Tentu hal itu harus kami tertibkan Semua harus tertib dan jangan sampai menjadi carrier. Jadi perlakuannya juga harus sama baik itu asing maupun masyarakat lokal," ujarnya.