Pemkab Klungkung Bakal Lelang 42 Unit Sepeda Motor Dinas, Ini Syaratnya

Proses lelang tersebut akan dilakukan pada Kamis (10/9/2020).

Husna Rahmayunita
Jum'at, 04 September 2020 | 15:52 WIB
Pemkab Klungkung Bakal Lelang 42 Unit Sepeda Motor Dinas, Ini Syaratnya
Ilustrasi lelang. (Pixabay/TP Heinz)

SuaraBali.id - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar akan melelang 42 unit sepeda motor dinas.

Proses lelang tersebut akan dilakukan dengan metode penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (close bidding) melalui website https://lelang.go.id pada Kamis (10/9/2020).

Namun bagi peserta ingin melihat langsung sepeda motornya bisa mengunjungi parkiran belakang Kantor BPKPD Kabupaten Klungkung dan Gudang Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung di Desa Selat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Penggelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Klungkung, I Dewa Putu Griawan lewat surat pengumuman lelang pada Jumat (4/9).

Baca Juga:Main Petak Umpet, Gadis Remaja di Palembang Hilang Sampai Kini

Objek lelang berupa kendaraan roda dua berjumlah 42 unit dalam kondisi scrap dengan nilai limit senilai Rp 7.755.000 dan uang tunai senilai Rp 3.800.000.

Syarat Lelang

Dikutip Suara.com dari Kabarnusa.com, I Dewa Putu Griawan menjelaskan adapun beberapa syarat lelang di antaranya yakni melakukan penawaran elaui akun website https://lelang.go.id dengan syarat ketentuan dan tata cara dapat dilihat pada menu “Informasi penting:Prosedur Lelang dan Syarat dan Ketentuan" pada domain tersebut.

Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan penawaran lelang ke nomor Virtual Accout (VA) yang diperoleh setelah memilih objek lelang yang diikuti pada website dan harus efektif diterima KPKLN selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.

Setelah itu, peserta dapat melihat objek lelang di parkir belakang Kantor BPKPD Jl. Untung Surapati Nomor 2 Kabupaten Klungkung dan Gudang Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung di Desa Selat pada hari kerja mulai Pukul 08.00 - 15.00 Wita.

Baca Juga:ASN Terlibat Politik, Begini Respons Pj Wali Kota Makassar dan Bupati Gowa

Selain itu, pemenang lelang yang ditunjuk wajib membayar harga lelang dan bea lelang 2 % selambat-lambatnya lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang, apabila tidak melunasi, maka dinyatakan mengingkari janji/wanprestasi serta uang jaminan penawaran lelang tersebut akan disetor ke kas negara.

Nantinya uang jaminan penawaran lelang dari peserta yang tidak menang akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan dan dapat dikenakan bianya transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada bank.

Sementara pihak penjual atau pejabat lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut.

Kententuan terakhir yakni, pihak-pihak yang berkepentingan atau peminat lelang tidak dapat melakukan tuntunan atau keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual atau pejabat lelang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini