SuaraBali.id - Aksi bunuh diri yang dilakukan eks Kepala BPN Denpasar Tri Nugraha terus diusut. Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melakukan penyidikan internal terkait kasus tersebut.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Asep Maryono menerangkan penyidikan internal rencananya digelar Selasa (1/9/2020).
"Hari ini tim dari Kejagung akan datang melakukan penyidikan internal, kami siap untuk diperiksa dan kami terbuka," ujar Asep seperti dikutip dari Antara.
Asep menegaskan pihaknya siap melakukan pemeriksaan secara terbuka guna mengusut tuntas penyebab kematian Tri Nugraha.
Baca Juga:Curi Perhatian! 5 Potret Keluarga The Hermansyah Pakai Baju Adat Bali
Sementara itu, untuk kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Tri Nugraha ada lima penyidik yang diperiksa. Dua penyidik sudah diperiksa oleh pihak Polda Bali, sedangkan sisanya akan menjalani pemeriksaan hari ini.
"Tadi malam sudah dua orang penyidik yang diperiksa, hari ini kami mengirimkan dua orang termasuk CCTV di area itu sudah diambil penyidik. Kami berharap penyidik profesional dan pasti profesional. Pertama, karena kami juga ingin mengetahui kenapa ini bisa ini terjadi. Yang kami tahu yang bersangkutan masuk ke ruang pemeriksaan tidak membawa benda apapun," sambungnya.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan sejak insiden bunuh diri tersebut, Polda Bali telah melakukan pemeriksaan mulai dari penyidik, CCTV dan barang bukti lainnya dari hasil olah TKP.
Pihak Kejati Bali juga memberikan akses seluas-luasnya kepada penyidik untuk melakukan olah TKP, termasuk dalam memberi akses seluas-luasnya untuk mencari apa yang terjadi dan bagaimana bisa ada senjata yang dipakai bunuh diri Tri Nugraha.
"Mudah-mudahan penyidik bisa mendapat titik terang masalah ini dan masyarakat bisa mengetahui kasus ini dan saya berharap jangan berspekulasi tentang masalah ini," jelasnya.
Baca Juga:Sempat Melawan, Polisi Tembak Perampok Sadis Ibu Rumah Tangga di Sei Beduk
Kronologi bunuh diri
Tri Nugraha melakukan bunuh diri di toilet Kejati Bali, Senin (31/8/2020) 19.40 WITA.
Insiden tersebut terjadi setelah Nugraha menjalani pemeriksaan dan hendak digiring ke mobil tahanan.
Tri Nugraha tersandung kasus dugaan gratifikasi dan tindak pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan penerbitan sertifikat tanah saat dirinya menjabat sebagai Ketua BPN Denpasar dari tahun 2007-2011.
Seusai diperiksa jaksa dari penyidik Kejati Bali, Nugraha pamit ke toilet. Di toilet tersebut, Nugraha menembak dadanya dengan senjata api.
Nahas setelah dievakuasi oleh petugas ke rumah sakit, dokter mengonfirmasi Tri Nugraha telah meninggal dunia.