Eks Kepala BPN Denpasar Tewas, Tembak Diri di Toilet Kejati Bali

Insiden bunuh terjadi saat korban hendak dibawa ke mobil tahanan.

Husna Rahmayunita
Selasa, 01 September 2020 | 06:24 WIB
Eks Kepala BPN Denpasar Tewas, Tembak Diri di Toilet Kejati Bali
Ilustrasi bunuh diri. (Antara)

SuaraBali.id - Publik digegerkan dengan aksi bunuh diri yang dilakukan mantan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Denpasar, Tri Nugraha pada Senin (31/8/2020) malam.

Korban ditemukan tewas seusai menembak dadanya di toilet Kantor Kejaksaan Tinggi Bali. Saat itu, ia hendak dibawa ke Lapas Krobokan lantaran tersangkut dugaan kasus gratifikasi dan pencucian uang beberapa sertifikat tanah.

Wakil Kepala Kejati Bali Asep Maryono membeberkan kronologi Tri Nugraha nekat menghabisi nyawanya sendiri.

"Posisinya saat itu dalam toilet karena alasannya dia mau ke toilet. Terdengar letusan, kami buka pintunya dan saat itu tidak terkunci," ujarnya seperti dikutip dari Antara Selasa (1/9).

Baca Juga:Hendak Digiring ke Mobil Tahanan, Eks Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri

Maryono mengatakan korban menembak dada kirinya sekitar pukul 19.40 WITA. Melihat kejadian itu, petugas pun langsung membawanya ke mobil tahanan menuju RS Bros.

"Senjatanya pistol, kami belum tahu jenis apa, tapi itu diduga adalah senjata yang kami tidak tahu jenisnya. Ia menembak bagian dadanya di dalam toilet. Kami tidak tahu dia bawa pistol. Ada satu kali tembakan saja. Setelah terdengar letusan baru kami buka," kata Maryono.

"Berdasarkan informasi dari pihak RS, tersangka Tri Nugraha dinyatakan meninggal. Kami tidak tahu (ada pistol) karena itu barang milik Tri Nurgaha, yang penting sekarang ini kita memberitahukan keluarga," tambahnya.

Aksi bunuh diri yang melibatkan eks kepala BPN Denpasar dan BPN Badung ini berawal saat dirinya akan dipindah dari kantor Kejati Bali menuju lapas.

Maryono menjelaskan, kejaksaan telah memanggil Nugraha itu akhir pekan lalu.

Baca Juga:Pembunuhan Keji Bintang Porno Terungkap, Mayat Korban Dikubur Asal-asalan

Namun, atas permintaan yang bersangkutan baru bisa dilakukan pemeriksaan Senin pagi.

Ia menyebutkan, Nugraha datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali pukul 10.00 WITA dan sesuai prosedur seluruh barang-barang tamu harus diletakkan dalam loker.

"Jadi semua itu tersimpan. Pertama jam 10.00 WITA dan kunci loker itu dibawa yang bersangkutan, termasuk barang-barang penasehat hukum disimpan di loker. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Siang harinya dia akan sholat dan makan tapi tidak kembali. Kami tunggu sampai jam 15.00 WITA, itu sekitar siang hari," jelasnya.

Setelah itu, petugas melacak dan didapat informasi Nugraha berada di rumahnya, Jalan Gunung Talang, Padangsambian, Denpasar. Kemudian tim penyidik datang ke sana bersama dua pejabat Kejaksaan Tinggi Bali, lalu yang Nugraha dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali.

"Kunci loker masih dipegang tersangka Tri Nugraha, lalu dilakukan pemeriksaan lanjutan. Setelah itu proses pada saat kami lakukan penahanan, kami tidak tahu kalau rupanya isi loker itu barangnya sudah dikeluarkan. Dikeluarkan oleh penasehat hukumnya, berdasarkan informasi yang kami terima, dia meminta penasehat hukumnya untuk mengambil barang, ini kita tidak tahu sama sekali," katanya.

Ia mengatakan pihaknya tidak punya kewenangan untuk mengetahui barang yang dibawa tersangka tapi diwajibkan masuk ke dalam loker.

"Nah ketika perjalanan itulah saya mendapat informasi dia minta izin ke toilet dan di sana bunuh diri," terang Maryono, memungkasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini