SuaraBali.id - Mantan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Denpasar, Tri Nugraha (53) meninggal dunia usai melakukan aksi bunuh diri di Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (31/8/2020) malam.
Tri Nugraha nekat menghabisi nyawanya dengan menembakkan diri saat hendak dibawa mobil tahanan. Ia tersandung kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang beberapa sertifikat tanah.
"Posisinya saat itu dalam toilet karena alasannya dia mau ke toilet. Terdengar letusan, kami buka pintunya dan saat itu tidak terkunci," ujar Wakil Kepala Kejati Bali, Asep Maryono, saat dikonfirmasi Antara, Senin malam.
Ia menuturkan setelah mengetahui Nugraha menembak dada kirinya pada sekitar pukul 19.40 WITA, petugas pun langsung membawa korban ke mobil tahanan menuju RS Bros.
Baca Juga:Babak Belur Disiksa Polisi, Sarpan Berdamai Dikasih Duit Rp 120 Juta
"Senjatanya pistol, kami belum tahu jenis apa, tapi itu diduga adalah senjata yang kami tidak tahu jenisnya. Ia menembak bagian dadanya di dalam toilet. Kami tidak tahu dia bawa pistol. Ada satu kali tembakan saja. Setelah terdengar letusan baru kami buka," kata Maryono.
"Berdasarkan informasi dari pihak RS, tersangka Tri Nugraha dinyatakan meninggal. Kami tidak tahu (ada pistol) karena itu barang milik Tri Nurgaha, yang penting sekarang ini kita memberitahukan keluarga," sambungnya.
Insiden bunuh diri yang melibatkan mantan kepala BPN Denpasar dan BPN Badung ini berawal saat dia akan dipindah dari Kejaksaan Tinggi Bali menuju LP.
Maryono menjelaskan, kejaksaan telah memanggil Nugraha itu akhir pekan lalu. Namun, atas permintaan yang bersangkutan baru bisa dilakukan pemeriksaan pagi hari ini.
Nugraha datang ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali pukul 10.00 WITA dan sesuai prosedur seluruh barang-barang tamu harus diletakkan dalam loker.
Baca Juga:Habis Babak Belur Disiksa Polisi, Sarpan: Saya Tak Akan Menuntut
"Jadi semua itu tersimpan. Pertama jam 10.00 WITA dan kunci loker itu dibawa yang bersangkutan, termasuk barang-barang penasehat hukum disimpan di loker. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Siang harinya dia akan sholat dan makan tapi tidak kembali. Kami tunggu sampai jam 15.00 WITA, itu sekitar siang hari," bebernya.
Setelah itu, petugas melacak dan didapat informasi Nugraha berada di rumahnya, Jalan Gunung Talang, Padangsambian, Denpasar. Kemudian tim penyidik datang ke sana bersama dua pejabat Kejaksaan Tinggi Bali, lalu yang Nugraha dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali.
"Kunci loker masih dipegang tersangka Tri Nugraha, lalu dilakukan pemeriksaan lanjutan. Setelah itu proses pada saat kami lakukan penahanan, kami tidak tahu kalau rupanya isi loker itu barangnya sudah dikeluarkan. Dikeluarkan oleh penasehat hukumnya, berdasarkan informasi yang kami terima, dia meminta penasehat hukumnya untuk mengambil barang, ini kita tidak tahu sama sekali," ungkapnya.
Ia menuturkan, Kejati Bali tidak punya kewenangan untuk mengetahui barang yang dibawa tersangka tapi diwajibkan masuk ke dalam loker.
"Nah ketika perjalanan itulah saya mendapat informasi dia minta izin ke toilet dan di sana bunuh diri," ujar Maryono, memungkasi.
Catatan Redaksi: Hidup seringkali sangat sulit dan membuat stres, tetapi kematian tidak pernah menjadi jawabannya. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit dan berkecenderungan bunuh diri, silakan hubungi dokter kesehatan jiwa di Puskesmas atau Rumah sakit terdekat.
Bisa juga Anda menghubungi LSM Jangan Bunuh Diri melalui email [email protected] dan telepon di 021 9696 9293. Ada pula nomor hotline Halo Kemkes di 1500-567 yang bisa dihubungi untuk mendapatkan informasi di bidang kesehatan, 24 jam