Warga Besipae Laporkan Satpol PP Dalam Kasus Perusakan Rumah

"Rumah-rumah warga yang dirusak itu dibangun warga sendiri, dengan uang mereka sendiri, namun tiba-tiba petugas Satpol PP datang dan merusaknya karena mengklaim tanah tersebut bersertifikat hak pakai Pemda NTT," kata Akhmad.

M Nurhadi
Kamis, 20 Agustus 2020 | 11:59 WIB
Warga Besipae Laporkan Satpol PP Dalam Kasus Perusakan Rumah
Sejumlah aparat Brimob sedang berada di Pubabu, Besipae, TTS. (ANTARA/HO-Istimewa)

SuaraBali.id - Warga Pubabu Besipae, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, melaporkan perusakan puluhan unit rumah dalam kasus konflik tanah di Besipae kepada Kepolisian Daerah (Polda) NTT.

"Kami sudah mendampingi warga untuk melaporkan kasus perusakan 29 unit rumah di Besipae ke Polda NTT pada Rabu kemarin," kata kuasa hukum warga Besipae Akhmad Bumi saat ditemui Antara di Kupang, Kamis (20/8/2020).

Akhmad menyebut, laporannya yang tercatat dengan nomor LP/B/322/VIII /RES.1.10/2020/SPKT tertanggal 19 Agustus 2020 itu meminta pertanggung jawaban secara hukum Kepala Satpol PP Provinsi NTT.

Dalam laporannya ia menyebut, perusakan rumah warga yang dilakukan pihak Satpol PP Provinsi NTT dilakukan dalam tiga tahap yakni pada Februari 2020, Maret 2020, dan Agustus 2020.

Baca Juga:Manchester United Yakin Bisa Beli Sancho Meski Alot, Ini Alasannya

"Rumah-rumah warga yang dirusak itu dibangun warga sendiri, dengan uang mereka sendiri, namun tiba-tiba petugas Satpol PP datang dan merusaknya karena mengklaim tanah tersebut bersertifikat hak pakai Pemda NTT," ungkapnya, melansir Antara.

Selain perusakan rumah, Akhmad juga mengtakan, berbagai benda milik warga seperti peralatan dapur, makanan, dan barang-barang lain kini menghilang pasca kerusuhan.

Akibat perusakan ini, para korban terpaksa tinggal di bawah pohon dan membangun rumah darurat untuk ditempati bersama-sama namun rumah darurat juga kembali dibongkar pada 18 Agustus sehingga semua warga terpaksa ditampung sementara di salah satu rumah warga di sekitar.

Ia juga menambahkan, warga Besipae menolak perlakuan tersebut karena menurut mereka tanah tersebut adalah hak milik mereka sehingga harus dikembalikan kepada mereka melalui pemimpin adat setempat.

Sehingga, pihaknya meminta agar Kepala Satpol PP Provinsi NTT diproses secara hukum terkait dengan perusakan rumah warga secara sepihak.

Baca Juga:Jenazah Anggota TNI Tewas Tergantung di Pohon Jambu Dipulangkan ke Pangkep

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini