Pemkot Mataram Imbau Warga Tak gelar Takbir Keliling

"Silakan masyarakat melaksanakan kegiatan takbiran di masjid atau mushala masing-masing dengan tetap menggunakan protokol kesehatan COVID-19," kata Fathoni.

M Nurhadi
Rabu, 29 Juli 2020 | 15:33 WIB
Pemkot Mataram Imbau Warga Tak gelar Takbir Keliling
Ilustrasi malam takbiran (Antara)

SuaraBali.id - Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengimbau masyarakat agar tidak mengadakan pawai takbiran keliling saat menyambut Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah pada Jumat (31/7/2020). Imbauan ini disampaikan guna menghindari terjadinya penyebaran COVID-19.

"Silakan masyarakat melaksanakan kegiatan takbiran di masjid atau mushala masing-masing dengan tetap menggunakan protokol kesehatan COVID-19," kata Kepala Bagian Kesra Setda Kota Mataram Fathoni Asfriandi di Mataram, Rabu (29/7/2020).

Ia berharap, imbauan ini dilaksanakan dan ditindaklanjuti oleh masyarakat. Hal ini juga tertuang dalam surat edaran Wali Kota Mataram Nomor:451/354/KESRA/VII/2020, tentang Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Pawai Takbiran di Tengah Pandemi COVID-19.

"Edaran itu, sudah kita sebar ke semua camat dan lurah untuk ditindaklanjuti dan disosialisasikan ke masing-masing lingkungan," katanya, melansir Antara.

Baca Juga:Polisi Kembali Periksa Saksi Pembunuhan yang Sempat Dianiaya Oknum Polisi

Terkait pelaksanaan shalat Idul Adha 1441 Hijriah, lanjut Fathoni, berdasarkan hasil rapat dengan Pemerintah Provinsi NTB, ia mengharapkan dapat bersama-sama melaksanakan shalat Idul Adha di Islamic Center (IC). Namun untuk tahun ini, disepakati untuk menyesuaikan di wilayah masing-masing, baik itu di masjid maupun di lapangan dengan tetap mengedepankan protokol COVID-19.

Bahkan, lanjutnya, jajaran pejabat dan karyawan di Pemkot Mataram diharapkan tidak bersama-sama di IC dengan pertimbangan antara lain, untuk mengurangi kapasitas di IC, pelaksanaan shalat Idul Adha bisa lebih menyebar sehingga menghindari penumpukan jemaah pada satu titik.

"Karena itulah, jajaran pejabat dan karyawan di Pemkot Mataram yang biasanya melaksanakan shalat id di IC, kini diberikan kebebasan," katanya.

Ia tetap mewajibkan penyelenggara salat Id agar menyiapkan petugas untuk melakukan pengawasan penerapan protokol COVID-19. Selain itu, melakukan penyemprotan cairan disinfektan di lokasi yang akan digunakan untuk shalat dan penyembelihan hewan kurban, menyediakan tempat cuci tangan, pengukur suhu tubuh, jemaah menggunakan masker, membawa alat salat termasuk sajadah dan alas masing-masing.

"Selain itu, menerapkan pembatas jaga jarak serta mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi syarat dan rukunnya," pungkasnya.

Baca Juga:Kronologi Pegawai BP Batam Terjaring OTT Polda Kepri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak