Muhammad Yunus
Kamis, 05 November 2026 | 13:11 WIB
Sidang lanjutan perkara penyuapan Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini dengan terdakwa Dirut PT MSI, Alvonsus Gani yang menghadirkan tiga saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu (4/11/2026) [SuaraBali.id/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Direktur Operasional PT AMGM Dadi Rahman bersaksi di Pengadilan Tipikor Mataram pada Rabu (4/11) bahwa ia mengantar uang suap dari Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini kepada sejumlah perwira kepolisian.
  • Dadi menyerahkan uang ratusan juta rupiah kepada pejabat Polresta Mataram dan Polda NTB atas perintah LAZ, serta melaporkan setiap penyerahan tersebut melalui pesan WhatsApp.
  • Kasus ini berawal dari perkara dugaan suap proyek tata kelola air bersih PT AMGM senilai Rp27,1 miliar yang melibatkan Direktur Utama PT MSI Alvonsus Gani.

SuaraBali.id - Sejumlah perwira kepolisian di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) disebut menerima uang dari Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini alias LAZ.

Pemberian uang tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek tata kelola air bersih PT Air Minum Giri Menang (AMGM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (4/11).

Fakta tersebut disampaikan Direktur Operasional PT AMGM Dadi Rahman saat memberikan kesaksian di bawah sumpah dalam perkara dengan terdakwa Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani.

Dalam persidangan, hakim anggota Fadhli Hanra mengonfirmasi keterangan Dadi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) mengenai adanya pemberian uang kepada sejumlah pejabat kepolisian.

"Iya, ada pak," kata Dadi menjawab pertanyaan hakim.

Berdasarkan keterangan dalam BAP, Dadi mengakui pernah mendapat perintah dari LAZ untuk mengantarkan uang secara langsung kepada sejumlah pejabat kepolisian.

Penyerahan itu berlangsung sejak LAZ masih menjabat Direktur Utama PT AMGM hingga masa transisi menjadi Bupati Lombok Barat pada periode 2024–2025.

Perintah penyerahan uang tersebut, menurut Dadi, juga terekam dalam percakapan WhatsApp antara dirinya dan LAZ.

Dalam keterangannya, Dadi menyebut pada 2024 dirinya pernah menyerahkan uang Rp50 juta kepada I Made Yogi Purusa Utama yang saat itu menjabat Kepala Satreskrim Polresta Mataram.

Baca Juga: Aliran Dana Haram Rp12,4 Miliar Terbongkar, KPK Panggil Sejumlah Pejabat Lombok Barat

Uang dengan nominal sama juga diserahkan kepada Andi Rosi, yang menjabat Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Mataram.

Selain itu, Dadi mengaku diperintahkan menyerahkan uang Rp70 juta kepada personel Polda NTB bernama Afuza Edmon. Penyerahan dilakukan di lantai dua gedung Polda NTB.

Nama lain yang disebut menerima uang adalah Muhaemin, yang saat itu menjabat Kepala Subdirektorat III Bidang Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda NTB.

Kepada Muhaemin, Dadi mengaku menyerahkan uang dalam dua kali pertemuan, masing-masing sebesar Rp70 juta dan Rp15 juta.

Setiap kali menyelesaikan penyerahan uang, Dadi mengaku melaporkan kepada LAZ melalui pesan WhatsApp.

Dadi juga menjelaskan proses pengambilan uang sebelum diserahkan kepada para pejabat tersebut.

Load More