Muhammad Yunus
Kamis, 05 November 2026 | 13:11 WIB
Sidang lanjutan perkara penyuapan Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini dengan terdakwa Dirut PT MSI, Alvonsus Gani yang menghadirkan tiga saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu (4/11/2026) [SuaraBali.id/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Direktur Operasional PT AMGM Dadi Rahman bersaksi di Pengadilan Tipikor Mataram pada Rabu (4/11) bahwa ia mengantar uang suap dari Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini kepada sejumlah perwira kepolisian.
  • Dadi menyerahkan uang ratusan juta rupiah kepada pejabat Polresta Mataram dan Polda NTB atas perintah LAZ, serta melaporkan setiap penyerahan tersebut melalui pesan WhatsApp.
  • Kasus ini berawal dari perkara dugaan suap proyek tata kelola air bersih PT AMGM senilai Rp27,1 miliar yang melibatkan Direktur Utama PT MSI Alvonsus Gani.

Ia mengaku terlebih dahulu mendatangi kasir PT AMGM bernama Sri Kadarsih alias Maya untuk mengambil uang di kantor perusahaan atas perintah LAZ.

Dadi Akui Tak Mengetahui Asal-usul Uang

Dalam persidangan yang sama, majelis hakim turut mengonfirmasi keterangan Dadi mengenai pertemuannya dengan seseorang bernama Luga dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Dadi menegaskan pertemuan tersebut bukan untuk mengantarkan uang, melainkan memberikan keterangan.

"Memberikan keterangan. Bukan antarkan uang," ujarnya.

Hakim kemudian menyinggung komunikasi Dadi dengan LAZ serta keterangan dalam BAP mengenai dugaan adanya perkara PT AMGM yang disebut telah ditutup di Kejati NTB.

Dadi membenarkan adanya keterkaitan dengan penanganan perkara tersebut. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti perkara yang dimaksud.

"Saya tidak tahu (perkara yang mana)," katanya.

Saat ditanya mengenai sumber uang yang diambil dari kasir PT AMGM, Dadi juga mengaku tidak dapat memastikan apakah uang tersebut berasal dari anggaran perusahaan atau merupakan uang yang berada dalam penguasaan LAZ.

Baca Juga: Aliran Dana Haram Rp12,4 Miliar Terbongkar, KPK Panggil Sejumlah Pejabat Lombok Barat

Berawal dari Dugaan Suap Proyek Rp27,1 Miliar

Alvonsus Gani merupakan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap terhadap LAZ.

Dalam dakwaan, Alvonsus disebut memberikan suap kepada LAZ agar PT MSI ditetapkan sebagai pelaksana proyek tata kelola air bersih di PT AMGM.

Proyek yang berlangsung pada periode 2024–2026 tersebut memiliki nilai kontrak mencapai Rp27,1 miliar.

Untuk mengondisikan kemenangan perusahaan dalam proyek tersebut, Alvonsus didakwa melakukan pemberian secara berkala kepada LAZ.

Pemberian itu tidak hanya berupa uang, tetapi juga fasilitas perjalanan ke luar daerah, termasuk tiket pesawat dan penginapan.

Load More