- Direktur Operasional PT AMGM Dadi Rahman bersaksi di Pengadilan Tipikor Mataram pada Rabu (4/11) bahwa ia mengantar uang suap dari Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini kepada sejumlah perwira kepolisian.
- Dadi menyerahkan uang ratusan juta rupiah kepada pejabat Polresta Mataram dan Polda NTB atas perintah LAZ, serta melaporkan setiap penyerahan tersebut melalui pesan WhatsApp.
- Kasus ini berawal dari perkara dugaan suap proyek tata kelola air bersih PT AMGM senilai Rp27,1 miliar yang melibatkan Direktur Utama PT MSI Alvonsus Gani.
Ia mengaku terlebih dahulu mendatangi kasir PT AMGM bernama Sri Kadarsih alias Maya untuk mengambil uang di kantor perusahaan atas perintah LAZ.
Dadi Akui Tak Mengetahui Asal-usul Uang
Dalam persidangan yang sama, majelis hakim turut mengonfirmasi keterangan Dadi mengenai pertemuannya dengan seseorang bernama Luga dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
Dadi menegaskan pertemuan tersebut bukan untuk mengantarkan uang, melainkan memberikan keterangan.
"Memberikan keterangan. Bukan antarkan uang," ujarnya.
Hakim kemudian menyinggung komunikasi Dadi dengan LAZ serta keterangan dalam BAP mengenai dugaan adanya perkara PT AMGM yang disebut telah ditutup di Kejati NTB.
Dadi membenarkan adanya keterkaitan dengan penanganan perkara tersebut. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti perkara yang dimaksud.
"Saya tidak tahu (perkara yang mana)," katanya.
Saat ditanya mengenai sumber uang yang diambil dari kasir PT AMGM, Dadi juga mengaku tidak dapat memastikan apakah uang tersebut berasal dari anggaran perusahaan atau merupakan uang yang berada dalam penguasaan LAZ.
Baca Juga: Aliran Dana Haram Rp12,4 Miliar Terbongkar, KPK Panggil Sejumlah Pejabat Lombok Barat
Berawal dari Dugaan Suap Proyek Rp27,1 Miliar
Alvonsus Gani merupakan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap terhadap LAZ.
Dalam dakwaan, Alvonsus disebut memberikan suap kepada LAZ agar PT MSI ditetapkan sebagai pelaksana proyek tata kelola air bersih di PT AMGM.
Proyek yang berlangsung pada periode 2024–2026 tersebut memiliki nilai kontrak mencapai Rp27,1 miliar.
Untuk mengondisikan kemenangan perusahaan dalam proyek tersebut, Alvonsus didakwa melakukan pemberian secara berkala kepada LAZ.
Pemberian itu tidak hanya berupa uang, tetapi juga fasilitas perjalanan ke luar daerah, termasuk tiket pesawat dan penginapan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Panitia Batalkan Undang Raffi Ahmad di GSI Youth Fest Hero Summit
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
- Margarito Kamis Jelaskan Isi Putusan MA, RI Tak Lagi Punya Wakil Presiden yang Sah?
Pilihan
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
-
Jokowi Pamer Ijazah di Depan Mukanya, Roy Suryo Ketawa Ngakak
-
Relawan Jokowi Padati PN Jaktim, Joget-Joget dan Bawa Poster Sindiran untuk Roy Suryo
-
Jokowi Bantah Roy Suryo di Sidang: Di Skripsi Saya Tak Ada Tulisan 'Tesis'
-
Lirikan Mata Jokowi ke Roy Suryo di Ruang Sidang Ijazah Palsu
Terkini
-
Sejumlah Perwira Polri Disebut Terima Uang dari Bupati Lombok Barat Nonaktif
-
45 Telur King Kobra Ditemukan Dekat Rumah Warga Tabanan
-
Lombok Tengah Masih Siaga Kekeringan
-
Tim SAR Tetap Lanjutkan Pencarian Dua Korban Longsor Pelaga
-
Cuan Puluhan Miliar! Jambu Mete dari Lahan Kering NTB Kini Tembus Pasar Internasional