Muhammad Yunus
Kamis, 24 September 2026 | 09:50 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual di balik tembok pesantren [Suara.com/Emma]
Baca 10 detik
  • Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak kepolisian di Jakarta pada Rabu, 24 September 2026, segera mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Lombok Tengah.
  • Polisi diminta menyelidiki kasus secara transparan tanpa memandang jabatan pelaku, melindungi korban serta saksi, dan tidak mendiskreditkan institusi pesantren.
  • LPA Mataram melaporkan kasus dengan lima korban santri yang mengalami percobaan pemerkosaan serta pelecehan fisik ke Polresta Lombok Tengah sejak Februari 2025.

SuaraBali.id - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta aparat kepolisian segera mengusut tuntas dugaan kekerasan seksual yang menimpa sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Abul Barokat Wannafahat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menurut dia, penegakan hukum dituntut berjalan transparan dan profesional tanpa memandang status jabatan terduga pelaku di lingkungan pesantren.

Menurut dia, terduga pelaku harus diungkap secara terang benderang berdasarkan alat bukti yang ditemukan.

"Jangan sampai status, jabatan, kedudukan, ataupun posisi seseorang di lingkungan pesantren menjadi alasan untuk menghambat pengungkapan perkara,” kata Abdullah di Jakarta, Rabu 24 September 2026.

Dia meminta polisi untuk membongkar secara utuh seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari modus operandi, kronologi, hingga kepastian jumlah korban.

Kepolisian, kata dia, tidak berhenti pada pemeriksaan awal, melainkan terus mengumpulkan bukti kuat untuk menjerat siapa pun yang terbukti terlibat.

Menurut dia, kasus kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan merupakan ancaman serius bagi keselamatan generasi muda.

Meski begitu, dia menilai penegakan hukum harus secara cermat tanpa mendiskreditkan institusi pesantren secara keseluruhan.

"Pesantren adalah tempat orang tua menitipkan anak untuk belajar ilmu dan akhlak. Yang harus diproses hukum adalah oknum yang terbukti melanggar hukum, bukan lembaganya maupun seluruh komunitas pesantren,” katanya.

Baca Juga: Nomor Khusus Pengaduan Kekerasan di Ponpes NTB, Keamanan Pelapor Dijamin

Selain itu, dia mendesak polisi memberikan jaminan keamanan serta perlindungan saksi dan korban dari segala bentuk ancaman maupun intervensi pihak luar.

Pemberian rasa aman dinilai kunci utama agar korban berani menyampaikan fakta kejadian tanpa ketakutan.

"Jangan sampai korban atau saksi justru merasa takut untuk berbicara karena ada tekanan dari lingkungan sekitar. Kepolisian harus memastikan mereka mendapatkan perlindungan penuh agar fakta sebenarnya terungkap,” kata dia.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram menyatakan sudah memantau kasus ini sejak tahun 2024.

Kemudian 3 Februari 2025, LPA Mataram sempat membuat laporan pengaduan ke Polresta Lombok Tengah dengan satu orang korban.

Dari identifikasi yang selanjutnya, LPA Mataram mencatat setidaknya ada lima santri yang menjadi korban.

Load More