- Kejari Lombok Tengah menyelamatkan aset tanah pecatu senilai Rp21,87 miliar dari gugatan ahli waris.
- Pengadilan Negeri Praya menolak gugatan perdata pihak penggugat pada sidang tanggal 20 Agustus 2025.
- Kejaksaan berencana memperluas pengamanan aset daerah secara terpadu guna mencegah terjadinya sengketa di masa depan.
SuaraBali.id - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, berhasil mempertahankan aset tanah pecatu seluas 25,6 hektare senilai Rp21,87 miliar dari gugatan warga yang mengaku sebagai ahli waris.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Lombok Tengah R Imam Pribadi di Lombok Tengah, mengatakan kejaksaan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan bantuan hukum kepada pemerintah.
"Kami hadir sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan bantuan hukum dalam mempertahankan aset. Jangan sampai aset yang menjadi hak dan kepentingan masyarakat justru hilang karena tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai," kata Imam, Sabtu 22 Agustus 2026.
Aset tersebut tersebar di Desa Barejulat, Puyung, Nyerot, dan Gemel, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam perkara perdata Nomor 101/Pdt.G/2025/PN Pya, Pengadilan Negeri Praya pada Kamis (20/8) menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi para tergugat.
Imam mengatakan putusan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum kepada pemerintah, khususnya dalam mempertahankan aset yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Ia mengatakan Kejari Lombok Tengah akan memperluas pemetaan dan pengamanan aset pemerintah daerah maupun desa sebagai langkah pencegahan sengketa dan potensi kehilangan aset.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah Alfa Dera mengatakan pengamanan aset akan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan bidang Intelijen, Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Tindak Pidana Khusus.
Menurut Alfa, Seksi Intelijen berperan mengumpulkan informasi, memetakan potensi ancaman, dan memberikan sistem peringatan dini terhadap aset yang berpotensi bermasalah.
Baca Juga: 4 Korban Hilang, Menhub Ungkap Kondisi Kapal Putri Yasmin Sebelum Terbakar
"Kami tidak ingin kejaksaan baru hadir setelah aset hilang atau setelah terjadi perkara. Kami ingin melakukan pencegahan sejak awal. Data dan informasi yang diperoleh Intelijen akan menjadi pendukung bagi bidang Datun untuk menentukan langkah hukum yang diperlukan," ujarnya.
Data dan informasi tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk mendorong pencegahan, meningkatkan pemahaman hukum, serta memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada pemerintah daerah dan pemerintah desa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Bukan Cuma Tempat Barang Kuno, Ini Wajah Baru Museum NTB yang Siap Mendunia
-
Selamatkan Tanah Negara, Kejari Lombok Tengah Amankan Tanah Miliaran Rupiah dari Mafia Tanah?
-
Flores Kembali Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, BMKG: Hati-hati Bangunan Retak
-
Elang Nias dan Burung Hantu Siau Dilaporkan Punah di Indonesia, Benarkah?
-
Kabar Baik! Kirim Bantuan untuk Korban Gempa NTT Lewat Pelni Digratiskan 100 Persen