- Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada WNA asal Prancis, Ludovic Roche, pada Rabu (15/7).
- Terdakwa terbukti melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Kapolda NTB melalui unggahan video di media sosial.
- Tindakan tersebut melanggar Pasal 433 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait informasi elektronik.
SuaraBali.id - Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada warga negara asing (WNA) asal Prancis Ludovic Roche alias Ali.
Dalam perkara penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.
Ketua Majelis Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya di Pengadilan Negeri Mataram, membacakan amar putusan yang menyatakan terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan. Sidang menghadirkan terdakwa secara daring.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ludovic Roche alias Ali selama tiga bulan," kata hakim, Rabu (15/7).
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi terhadap pejabat yang sedang melaksanakan tugas secara sah.
Perbuatan tersebut dinyatakan terbukti sebagaimana dakwaan penuntut umum berdasarkan Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima putusan. Sementara itu, jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.
Sebelumnya, penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan karena terbukti melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ludovic, yang telah menikah dengan perempuan asal Kabupaten Lombok Utara, didakwa melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap pejabat Polri dengan menyebarluaskan video berdurasi sekitar dua menit melalui akun Facebook dan TikTok miliknya.
Baca Juga: Kasus Rudapaksa Sesama Warga Asing di Gili Trawangan Segera Disidangkan, Ini Sosok Pelaku
Dalam dua video yang diunggah pada 29 dan 30 Desember 2025, Ludovic menuding Kapolda NTB saat itu Irjen Pol. Hadi Gunawan membekingi peredaran narkoba di Kabupaten Lombok Utara.
Ia juga menyebut keterlibatan Kapolres Lombok Utara, Kapolsek Pemenang, serta seorang penyidik Satresnarkoba Polres Lombok Utara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Hina Kapolda NTB, WNA Asal Prancis Dihukum 3 Bulan Penjara
-
Kuasa Hukum Sebut Kasus Santri Terbakar Tak Ada Unsur Kesengajaan
-
Respons Lonjakan Trafik Data, Indosat Targetkan 1.100 Titik 5G di Bali-Nusra pada Akhir 2026
-
Menembus Pelosok Desa, Kiprah Mantri BRI Perkuat Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan
-
Santri Korban Pembakaran Akan Jalani Operasi Cangkok Kulit